Tak Dicairkan 31 Oktober, BLSM Hangus

Tak Dicairkan 31 Oktober, BLSM Hangus

JAKARTA -  Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tahap pertama telah usai. Bulan depan, tahap kedua siap diluncurkan. Namun, ada kabar buruk bagi para penerima BLSM yang belum mencairkan dana tersebut. Pemerintah siap mengganti penerima lama dengan yang baru, jika mereka belum mencairkan dana BLSM sampai tanggal 31 Oktober.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penaggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial, Hartono Laras, saat dihubungi kemarin (25/8) malam. Ia menyatakan bahwa pergantian tersebut berlaku untuk penerima lama maupun penerima baru nantinya.

\"Kemarin kita sudah rapatkan, jika nanti hingga tanggal 31 Oktober masih belum dicairkan, maka akan digantikan oleh orang lain,\" ujarnya.

Menurut penuturannya, peraturan ini diambil setelah mengetahui masih banyaknya warga yang masih belum mencairkan dana tersebut. Warga menggulur waktu pencairan dikarenakan batas pencairan yang diberikan masih lama, yakni 2 Desember. Hal tersebut yang dianggap harus diubah. Sehingg batas tersebut diajukan menjadi 31 Oktober. Saat ini, menurutnya, sekitar 800 ribu warga yang masih belum mencairkan dana BLSM tahap pertama. Sehingga diperlukan aturan baru agar para warga dapat sesuai jadwal.

\"Jadwal awal closing tim memang tanggal 2 Desember, namun untuk pencairan kami rasa perlu dimajukan agar nantinya bisa kita lakukan evaluasi dan perbaikan lagi,\" tutur Hartono.

BLSM tahap kedua akan dicairkan mulai awal September, namun karena terhalang hari libur maka akan dilakukan pada hari senin, 2 September. Saat ini, lanjutnya, pihak Kementerian Sosial bersama PT. POS sedang melakukan pergantian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang retur karena tidak jelas alamat dan nama yang tertera. Proses retur ini telah dilaksanakan sejak awal Agustus dan diperkirakan pada akhir bulan Agustus.

\"Sekitar 268 ribu yang saat ini kita retur dan sudah kita ganti dengan nama-nama baru yang telah diusulkan oleh Desa/ Kelurahan setelah melalui musyawarah desa,\" jelas Hartono.

Batas waktu 31 Oktober juga akan berlaku bagi para penerima baru atau para pengganti pemegang KPS. Pihaknya berharap, semua akan selesai pada awal November sehingga masih ada waktu untuk perbaikan sebelum closing date panitia. Ia juga menuturkan keputusan ini diambil bukan untuk menekan masyarakat, melainkan agar masyarakat tepat waktu dan perbaikan dapat dilakukan sampai pelosok tanah air.

\"Jika semua telah selesai Oktober, maka November bisa kita evaluasi lagi. Jika ada kekurangan sana-sini maka dapat segera kita perbaiki sebelum 2 Desember,\" tandasnya.

Lanjutnya, nantinya jika hingga batas waktu yang ditentukan masih ada masyarakat masih ada yang belum mencairkan. Maka, dengan segera KPS akan ditarik dan diganti dengan list yang telah dimusyawarahkan. \"November kita ganti langsung, sehingga bisa langsung diambil sebelum Desember.\"

(mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: