Polisi Diminta Lengkapi Berkas

Polisi Diminta Lengkapi Berkas

MUARABULIAN - Kejaksaan negeri Muarabulian meminta tim penyidik polisi resort (Polres) Batanghari untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi makan minum (Mamin) di Setda Batanghari tahun 2008-2010 yang melibatkan Caleg no urut 2 dari partai Golkar, Yuninta Asmara, dan Mantan Sekda Batanghari Ervan, yang berdasarkan audit BPKP diketahui negara dirugikan sebesar Rp 4,9 M.

Pihak Kejari Muarabulian sendiri telah menyerahkan kembali berkas tersebut kepada tim penyidik dari Polres Batanghari sebagai petunjuk dari ketidaklengkapan data yang ada dalam berkas perkara, karena berkas perkara sebelumnya dinyatakan belum lengkap untuk dibawa ke persidangan. 

“senin (26/08), kami sudah berikan kepada penyidik dimana petunjuk yang kami berikan itu, kami minta supaya kekurangan dalam berkas perkara untuk segera dilengkapi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian, Zulbahri Bahtiar, melalui Kepala Seksi Intel Khusaini.

Berkas yang telah dikirim kembali kepada penyidik untuk dilengkapi, Husaini menyebutkan, kelengkapan dari berkas perkara yang belum lengkap salah satunya mengenai ada beberapa keterangan saksi yang belum lengkap. “Jadi itu harus dilengkapi semua, supaya barang bukti dalam berkas ini betul-betul menjadi barang bukti di persidangan nantinya,” jelas Husaini.

Selama penyidik belum memenuhi permintaan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara hingga benar-benar dinyatakan siap dibawa ke persidangan, pihaknya pun tidak bisa membawa kasus ini ke meja hijau. “Kapan dia bisa memenuhi petunjuk dari jaksa, setelah dia penuhi, dia kembalikan dan kemudian kita akan melihat kembali apakah petunjuk yang kita berikan itu sudah dipenuhi atau belum. Kalau dari petunjuk yang kita berikan belum dipenuhi semua, kita pasti akan harus mengembalikan lagi untuk dilengkapi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batanghari, M Fajar Gemilang, ketika diKOnfirmasi terkait agenda pemanggilan terhadap Caleg no 2 partai Golkar, Yunita Asmara, dan mantan sekda Batanghari Ervan, Fajar mengatakan, hingga saat ini ia bersama tim penyidik Polres Batanghari belum ada persiapan membuat surat pemanggilan dua orang tersangka kasus Mamin di Setda Batanghari tahun 2008-2010 tersebut. “kami belum ada buat surat penggilan terhadap ke dua orang tersangka tersebut,” ujar Fajar Gemilang.

Pasalnya tambah Fajar,saat ini pihaknya akan mendalami terlebih dahulu surat-surat berkas yang telah dikembalikan oleh kejari Muarabulian untuk segera dilengkapi. “kami akan mendalami berkas yang telah dikembalikan oleh Kejari Muarbulian terlebih dahulu,” pungkasnya.

Untuk diketahui penetapan Yunita Asmara sebagai tersangka, karena telah merugikan uang negara sebesar Rp 4,9 M dalam kasus dugaan korupsi uang makan minum di Setda Batanghari tahun 2008-2010. Termasuk di dalam angka kerugian itu uang Rp 790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan Yuninta Asmara.

Sementara itu, aliran dana sebesar Rp 790 juta inilah yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi yang dipimpin oleh Yuninta Asmara, Mantan Istri Bupati.

(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: