Eduar Nungcik Tahanan Kota

Eduar Nungcik Tahanan Kota

JAMBI- Berkas Eduar Nungcik tersangka kasus dugaan Korupsi lelang mobil dinas di Pemkot Jambi tahun 2010 lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi dan tersangka  dikenakan status tahanan Kota oleh penyidik Kejari.

Hal ini diungkapkan Deddy Yuliansyah, Pengacara tersangka, berkas perkara Eduar Nungcik sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi. “Penyidik sudah memeriksa berkas tersangka dan tersangka dikenakan tahanan kota,” ujar Deddy Yuliansyah. Rabu (28/8).

Disebutnya lagi, bahwa tersangka tidak sendirian melakukan tindak pidana korupsi, ada pihak-pihak lain yang juga harus bertanggungjawab. “Nanti kita akan buktikan dalam persidangan bahwa Eduar Nungcik tidak sendirian melakukan korupsi,” sebutnya

Pemeriksaan berkas tersangka kasus dugaan Korupsi lelang mobil dinas di Pemkot Jambi tahun 2010 yang lalu di Kejaksaan Negeri Jambi, berlangsung lebih kurang selama 7 jam, dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil audit investigasi BPKP, pada lelang mobil dinas itu terdapat kerugian sebesar Rp 66 juta. Sepuluh unit mobil dinas pemkot berbagai jenis dilelang dengan harga jauh lebih murah dari harga standar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Raadi mengatakan Hari ini berkas Eduar Nungcik sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, Pertimbangan dari pihak penyidik menjadikan tersangka tahanan kota, karna tersangka sudah mengembalikan kerugian negara dan kooperatif. \"Tersangka juga mengidap penyakit jantung dan masih rawat jalan,\" ungkap Kasi Pidsus Kejari Jambi.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: