Hypermart Dituding Langgar Amdal

Hypermart Dituding Langgar Amdal

Demo Mahasiswa Ricuh

JAMBI – Keberadaan salah satu pusat perbelanjaan di kota Jambi, Hypermart kemarin kembali terusik. Pasalnya, sejumlah mahasiswa yang menamakan dirinya Lingkaran Mahasiswa Peduli Jambi (LMPJ) berdemo di depan swalayan tersebut.

Mereka menilai pusat perbelanjaan tersebut

menyalahi undang-undang lingkungan hidup.

Para mahasiswa ini berdemo  di depan Mall WTC dan Hypermart, sekitar pukul 11. 00 WIB. Mahasiswa yang tergabung dalam Lingkaran Mahasiswa Peduli Jambi (LMPJ) ini juga sempat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian dan melakukan pembakaran ban.

“Keberadaan mall dan Hypermart tersebut berada dikawasan Kota Jambi sudah jelas melanggar dari pada aturan pemanfaatan tata ruang, sebagai yang diamanatkan UU No. 23 tahun 1997  tentang penataan tata ruang tidak sesuai dengan tempat yang semestinya,” ujar Muhammad Danil sebagai Koordinator Aksi.

Menurut dia, pembangunan gedung WTC dan Hypermart langsung menyentuh badan sungai Batanghari yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat Jambi.

Dikatakannya, Hypermart juga tidak sesuai dengan PP No. 51 tahun 1993 tentang analisis dampak dampak lingkungan.

“Yang lebih parah lagi pembangunan Hypermart jelas bertentangan dengan perpres No. 112 tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern,” sebutnya dalam orasi.

“Ketentuan dokumen amdal salah satu syarat dalam aturan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah dikangkangi,” tambahnya.

Pantauan Koran ini, polisi yang berjaga – jaga di TKP juga sempat berjibaku dengan para pendemo. Sementara itu, humas Hypermart, Indra yang dihubungi koran ini menolak untuk komentar. ‘’Saya masih libur jadi tidak tahu,’’ ungkapnya saat ditanya terkait aksi yang dilakukan mahasiswa kemarin.

Di SMS minta nomor lain yang bisa dihubungi juga tidak direspons olehnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, Jefri Bintara Pardede juga sependapat dengan mahasiswa. Dirinya menyebutkan, keberadaan pusat perbelanjaan tersebut menyalahi aturan.

‘’Itu dari segi letaknya yang menjolok ke daerah sungai, itu sudah sangat menyalahi aturan,” kata Jefri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: