>

Batubara Sulit Diatur

Batubara Sulit Diatur

JAMBI- Soal usaha batubara memang sulit untuk diatur. Meskipun pemerintah sudah membuat Perda yang juga sudah dilengkapi Pergub, namun implementasi di lapangan tidak sesuai harapan.

                Hal ini diakui sendiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Benhart Panjaitan, yang menjadi leading sector dari pelaksanaan Perda ini di lapangan. Dia mengatakan, hingga saat ini, memang pemerintah Kabupaten dan Kota masih belum mensupport pelaksanaan Perda ini.

                “Perbup-nya itu sampai sekarang kita belum terima. Itu kan aturannya (jalan, red) yang dapat dilalui batubara ini, itu kan ditetapkan Bupati dan itu belum kita terima sampai sekarang,” katanya kepada wartawan, kemarin.

“Itu yang kita tunggu sampai saat ini. Contoh dari Merangin mau ke Jambi itu kan di Batanghari harus pakai kapal. Jadi yang diatur itu, jalan khusus dari Merangin mau ke Batanghari menjelang dibawa pakai kapal ke Jambi. nah, terkait itu harus ada Perbup yang keterkaitan. Kan ada sungai  maka dianjurkan lewat sungai batanghari dari merangin ke batanghari itu jalan khususnya harus dibuat,” sebutnya.

Ditanya soal adanya indikasi beberapa daerah yang sepertinya enggan membuat aturan berupa Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur hal ini, Benhart enggan berspekulasi. “Kita sudah lakukan sosialisasi ke Kabupaten, mereka katanya tak ada masalah. Hanya saja memang kesiapan kita untuk membangun infrastruktur batubara belum siap,” akunya.

“Dari perusahaan juga mungkin kan berat. Kemarin kita rapat dengan pengusaha di Kabupaten Batanghari mereka sepakat. Hanya saja realisasinya memang belum,” tambahnya.

Menurut ketentuannya, angkutan batubara harus tidak lagi lewat jalan umum per Januari 2014. Hanya saja, saat ini, infrastruktur memang belum terpenuhi. Dia dengan tegas bahkan mengakui, jika sepertinya sulit per Januari 2014 Perda ini berjalan dengan efektif.

“Saya rasa 1 Januari 2014 itu tak akan terkejar, berat juga. Hanya saja nanti kami akan himbau lagi ke daerah-daerah. Untuk penegakan Perda itu kan tergantung dari ruas jalan yang ditentukan oleh Bupati dan Walikota. Yang jelas Pergub sudah kita laksanakan, namun untuk jalan khusus dengan Perbup itu yang belum karena belum kita terima Perbupnya,” pungkasnya.

(wsn) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: