Kejari Selidiki Program Bedrum

Kejari Selidiki Program Bedrum

MUARATEBO- Dugaan penyelewengan dana Bedah Rumah (Bedrum) dari program Satu Milyar Satu Kecamatan (Samisake) di Kecamatan Tebo Ulu, yang dilaporkan warga Desa Pulau Panjang sebagai penerima program tersebut ke Kejari Tebo, beberapa bulan yang lalu, saat ini tengah diselidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Hal itu diungkapkan oleh Manto salah satu jaksa di Kejari Tebo.

Dikatakannya,  tim Kejari Tebo sudah melakukan penyelidikan dengan cara turun langsung ke lokasi untuk melihat hasil pekerjaan Bedrum tersebut. Dari hasil turun ke lokasi, ditemukan beberapa rumah yang kondisinya hanya sebagian yang direhap, ada juga beberapa rumah yang direhap penuh.

\"Yang menerima laporan dari warga kemarin adalah Kasi Pidsus yang saat ini tengah mengikuti pendidikan. yang jelas, sesuai pengaduan warga, semuanya ada lima rumah yang dibedah. Kita sudah liat langsung kondisi kelima rumah tersebut,\" paparnya kemarin


Dikatakan Manto, saat ini pihak atau tim Kejari Tebo tengah melakukan follow up data terkait pengaduan warga. Pasalnya, hingga sekarang pihaknya belum memiliki juklak dan juknis terkait pengerjaan Bedrum. Begitu juga dengan laporan hasil kegiatan (pekerjaan,red).

\"Kita masih mengumpulkan data terkait pengaduan warga kemarin,\" tukasnya.

Diketahui, pada Selasa (30/7) 5 orang warga Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu, didampingi Advokasi Hukum Azri, SH MH dan Acociates mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Kedatangan mereka untuk melaporkan camat Tebo Ulu sebagai penangungjawab kegiatan, atas dugaan penyelewengan pekerjaan Bedrum dari anggaran Samisake, yang menjadi salah satu program unggulan Gubernur Jambi.

Menurut rombongan pelapor, pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Bedrum untuk satu rumah dianggarkan sebesar Rp 10 juta. Namun yang direalisasikan rata-rata sebesar Rp 3 juta

(Azk)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: