Among Mulai Berkelik

Among Mulai Berkelik

MERANGIN – Pengusaha terkemuka Kabupaten Merangin, Among kemarin Senin (2/9) memenuhi panggilan polres Merangin dalam pemeriksaan atas kasus keterlibatan dalam kegiatan PETI.

Among yang diduga terlibat dalam usaha PETI  sekaligus kepemilikan satu unti eskapator yang yang digunakan dalam kegiatan illegal tersebut diperiksa oleh pihak penyidik Polres Merangin sejal pukul 09.30 hingga 13.30 Wib. Dalam penyelidikan tersebut, pungusaha Among berkilah bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan PETi tersebut bukanlah miliknya, malahan dirinya menuding balik Oki sebagai pemilik sah alat tersebut

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Among saat ditemui Wartwan usah penyelidikan, “alat itu bukan punya saya, itu punyanya Oki” Tuding Among

Saat ditanyakan mengenai keterangan Oki yang menyatakan bahwa alat tersebut Among, Among menyanggah hal tersebut bahkan dirinya menyakan baha Oki tidak pernah mengatakan kalau alat tersebut merupakan miliknya. “Oki memang sepupu saya, dia tidak pernah bilang itu punya saya, karena memang lat tersebut bukan saya, saya tidak punya eskapotor yang sebesar itu” kilah Among.

 Keterlibatan pengusaha Among dalam kegiatan PETI tersebut diperkuat dengan keterangan tersangka M Hanif yang saat ini sudah diamakan pihak Polres Merangin dan juga ketyerangan sepupunya sendiri Oki pada saaat pemeriksaaan sebelumnya bahwa memang benar alat yang digunakan dalam kegiatan illegal tersebut merupakan milik pengsuaha Among.

Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim polres Merangin AKP sSayamsi Ubai beberapa hari yang lalu, bahwa dari hasil pemriksaaan tersangka M Hanif dan orang keprecayaan Among, Oki. Terungkap bahwa Alat yang digunakan adalm kegiatan PETI tersebut merupakan milik Among.

“dari hasil BAP tersangka M Hanif dan kesaksian Oki terungkap bahwa alat tersebut milik Among” kata Syamsi Ubai.

Dirinya juga menambahkan bahwa jika hal tersebut memang benar, tidak menutup kemungkinan Pengusaha among juga akan menjadi terangka PETi yang akan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar, “untuk sementara kita akan memeriksa Among sebagai saksi, namun jika benar keikutsertaanya, tidak menutup kemungkinan Among juga akan jadi tersangka” Ujar Syamsi Ubai.

 Perlu diketahui bawha terungkapnya kegiatan PETI tersebut saat saat aparat mendapat informasi bahwa di Desa Tanjung Benuang dalam lima hari terakhir ada aktifitas Peti yang menggunakan alat berat, mendapat informasi tersebut, aparat yang dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Satria Yusada bergerak menuju lokasi Kamis (29/8).

        Sesampainya dilokasi ternyata informasi tersebut benar adanya, aparat menemukan satu alat berat sedang beraktifitas, tanpa melakukan perlawanan M Hanif beserta rombongan pekerja langsung diamankan dan dimintai keterangan.

      Dari pengakuan Hanif alat berat tersebut merupakan milik Among, tak berselang lama Oki yang merupakan kaki tangan Among datang ke lokasi. Kemudian Hanif pun langsung digelandang ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

        “ Yang jelas kita akan terus melakukan penyelidikan akan kasus ini. Saat ini kita menunggu perkembangan dari pihak penyidik” kata Pungkas Syamsi Ubai.

(bjg)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: