WAKAPOLRES : Penganiayaan Dilarang

WAKAPOLRES : Penganiayaan Dilarang

MUARASABAK- Kasus pengeroyokan terhadap ketua karang taruna oleh sekelompok Aparat Kepolisian saat ini sudah diserahkan dan ditangani Propam Polda Jambi.

\"Saksi-saksi yang dibutuhkan termasuk panitia penyelenggara sudah kami serahkan ke Polda,\" ujar Wakapolres, Kompol Swittanto Prasetyo, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin (2/9).
Pemeriksaan saksi maupun tersangka penganiyaan ke Polda Jambi, lanjutnya agar keputusan yang diambil bisa senetral mungkin, sehingga tidak menimbulkan opini yang luas dari masyarakat terkait putusan.
\"Inikan insiden, jadi kami serahkan semua ke Polda supaya jang mengembang,\" jelasnya.
Dia menuturkan, permasalahan yang terjadi tersebut akibat adanya ucapan salah satu OKP yang ikut dalam kegiatan road race yang mengeluarkan kata-kata bernada ejekan kepada petugas kepolisian yang sedang berusaha mengosongkan areal pertandingan.
\"Apapun alasanya melakukan penganiyaan itu dilarang, sebagai polisi dituntut harus sabar terhadap permasalahan yang terjadi,\" bebernya.
Kecuali, sambung Wakapolres, bila polisi diserang secara fisik terlebih dahulu, polisi dapat membalasnya dengan maksud membela diri. Sehingga dari kejadian kini sepenuhnya diserahkan ke Polda Jambi.
\"Kami tidak akan mentolerir pemukulan kepada masyarakat,\" terangnya.
Mengenai jumlah anggotanya yang diserahkan ke Polda Jambi untuk dijadikan saksi? Dia menyebutkan dua anggota Polres Tanjab Timur telah diserahkan ke Polda Jambi untuk dimintai keterang disamping saksi dari panitia dan OKP.
\"Bila terbukti bersalah kami juga akan memberikan hukuman disiplin kepada anggota kami. Tapi ini tergantung putusan dari Polda, terbukti atau tidaknya anggota kami melakukan penyerangan,\" pungkasnya.

(yos/feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: