Masih Terima Gaji Rp 9 Juta perbulan

Masih Terima Gaji Rp 9 Juta perbulan

MESKIPUN  menjadi tersangka dan telah ditahan sejak Desember 2012, Irjenpol Djoko Susilo ternyata selama ini masih memperoleh gaji dari Polri. Wakapolri Komjen Oegroseno menegaskan gaji Djoko tetap masih diberikan sampai ada putusan tetap dari pengadilan.

                \"Tahapan-ta hapan selanjutnya kan masih ada, belum ada putusan hukum tetap,\" papar mantan Kabaharkam Polri tersebut. Dia mengatakan hal itu sudah ada aturannya. Dalam dakwaan pada Januari 2012 hingga Maret 2012, Djoko masih menerima gaji Rp 28,920 juta. Artinya tiap bulan Djoko masih mendapatkan penghasilan sebagai perwira tinggi sebesar Rp 9,64 juta.

                Dalam kesempatan itu Oegroseno berharap kasus Djoko menjadi yang terakhir di tubuh kepolisian. Oleh karena itu dia akan berupaya mendisiplinkan jajarannya terkait persoalan penganggaran termasuk pengawasan pengadaan barang dan jasa.

      \"Kami akan berupaya lebih terbuka dalam mengelola anggaran, termasuk perencanaan, dan pelaksanaan tender,\" ungkap Jenderal kelahiran 17 Februari itu. Oegroseno sendiri menyerahkan sepenuhnya kasus Djoko pada hukum yang berlaku.

      Dia tidak ingin mengomentari putusan hakim terhadap perkara Djoko. Begitu pula dia juga tidak berkomentar terkait adanya peran Irwasum yang disebut dalam pembacaan vonis Djoko. \"Jangan sampai ada pro-kontra, kami serahkan sepenuhnya pada KPK,\" paparnya.

      Dalam pembacaan vonis Djoko memang hakim membacakan keterlibatan Primkopol dan Irwasum. Hakim anggota Ugo saat membacakan vonis menyebutkan pada 13 Januari 2011, Direktur PT CMMA Budi Susanto memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang mengirim uang Rp 8 miliar pada Primkopol Ditlantas Mabes Polri.

      Budi juga meminta uang Rp 4 miliar pada tanggal yang sama. Uang itu untuk Budi sendiri sebesar Rp 2 miliar dan Rp 2 miliar untuk Djoko Susilo. Pada 14 Januari 2011, Sukotjo juga diminta Budi lagi agar mentransferkan uang Rp 7 miliar pada Primkopol.

      \"Sukotjo juga diminta mengirimkan uang Rp 1,5 Miliar untuk Irwasum yang melakukan pre audit proyek simulator,\" ujar Hakim Ugo. Uang itu tujuannya dibagikan pada tim preaudit dimana di dalamnya ada rekan satu angkatan Djoko, yakni Brigjen Wahyu Indra Pramugari.

      Mantan Kapolres Surabaya Selatan itu menjadi anggota tim preaduit bersama Gusti K Gunawan, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Ryan Setyadi. Saat itu Itwasum sendiri dijabat oleh mantan Wakapolri Nanan Sukarna. Tujuan pemberian uang ke Irwasum itu sendiri dimaksudkan agar PT CMMA bisa mendapatkan proyek itu.

(gun/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: