Mesuji Rusuh Lagi, Jalintim Diblokir

Mesuji Rusuh Lagi, Jalintim Diblokir

BANDARLAMPUNG – Daerah Mesuji kemarin rusuh lagi. Kerusuhan tersebut menyebabkan macet total jalan lintas timur (Jalintim) ke Palembang. Kericuhan yang terjadi di daerah Mesuji dilatarbelakangi oleh perpecahan yang terjadi antara dua kelompok perambah di Register 45, kelompok Wayan Ana dan Kristiyadi pada Juni 2013 lalu. yakni terkait permasalahan lahan. Sehingga menimbulkan rasa sakit hati dan berujung pada tindakan penjarahan, penganiayaan, dan pembakaran rumah Wayan Ana dan wayan arte oleh kelompok Kristiyadi pada 11 Juni 2013.

                Hingga akhirnya Polda Lampung melakukan penangkapan kepada beberapa anggota kelompok Kristiyadi, Selasa (3/9). Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, menjelaskan kronologis perkara ini. menurutnya bermula pada Selasa (11/6) pukul 12.30, datang sekitar 20 orang menggunakan topeng ke rumah Wayan Ana. Sesampainya di rumah tersebut, mereka langsung melakukan penganiayaan ke Wayan Ana yang akhirnya berhasil melarikan diri. Lalu orang-orang tersebut melakukan penjarahan dan pembakaran rumah korban.

                Akibat kejadian tersebut, Wayan Ana mengalami luka bacok di bagian kepala belakang samping robek, jari tangan kiri hampir putusa, dan jari jempol pecah. Sementara Wayan Arte mengalami luka bacok lengan sebelah kanan. Keduanya kemudian berobat di RS Mutiara Bunda Unit II.

                “Pada saat kejadian tersebut, ada seorang warga bernama Nengah, yang mengenal para pelaku penganiayaan. Antara lain Rune dan Sunyoto. Keduanya merupakan warga kampung Karya jaya I register 45 dan mereka berasal dari kelompok Kristiyadi,” urainya.

                Akibat peristiwa tersebut, Wayan Ana mengalami kerugian satu unit rumah yang dibakar, satu unit mobil pick up Mitsubishi BE 9154 CM dibakar, satu unit mobil pick up dibawa pelaku, satu unit sepeda motor Scorpio dibakar dan dua unit sepeda motor dibawa pelaku.

                Setelah kejadian tersebut, pada sabtu (22/6) terjadi kasus pembakaran terhadap rumah-rumah yang berlokasi di Kampung karya Jaya, sebanyak 5 unit rumah. “kemudian pada selasa (3/9) sekitar pukul 19.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan, penjarahan, dan pembakaran di rumah Wayan Ana. Penangkapan dilakukan di rumah makan minang Simpang Penawar, Tulang Bawang,” lanjutnya.

                Mereka yang diamankan adalah Kristiyadi (50), korlap perambak kelompok Karya Jaya Mesuji; Supatmono (45), kepala desa Karya jaya I REG 45 Mesuji; Sunoto (45), korlap Karya jaya Reg 45 Mesuji; dan Anisar (45), perambah karya jaya Reg 45 Mesuji yang ikut menumpang di kendaraan pelaku dari simpang pemtang Mesuji dengan tujuan Menggala, Tulang Bawang. Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif di Polda Lampung.

Untuk Kristiyadi, diduga melanggar pasal 78 ayat 2 dan 5 jo pasal 50 ayat 3 huruf a, b, c, dan e UU 41 tahun 1999 tntg kehutanan ancamannya 10 tahun penjara. “ia ditangani oleh Dit Krimsus. Ia pun telah di tes urine oleh Dit Narkoba, dan positif menggandung narkoba,” katanya. Ia juga ditangkap atasa dasar LP/130/III/2012/Polda LPG/RES Tuba/tanggal 24 Maret 2012 atas tindak pidana kehutanan  dengan pelapor M. Bakri Yanpuhan. Di bawah pimpinan tersangka ini, telah melakukan pendudukan lahan sekitar 6000 hektare.

Sementara tiga orang lainnya ditangani Dit Krimum, mereka dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2e dengan ancaman 9 tahun. “Mereka ini kan korlap utama perambah, sehingga memiliki massa yang cukup banyak, jadi terjadilah penutupan jalan. Mereka menuntut para pelaku ini dibebaskan. Hingga malam ini (tadi malam) 500 orang personel ditambah satu kompi brimob diturunkan untuk melakukan penjagaan,” katanya.

(eka)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: