Saksi Lihat Po Sun Bawa Balita

Saksi Lihat Po Sun Bawa Balita

JAMBI – Sidang lanjutan kasus penganiayaan balita Russel Wen Colter dengan tersangka Ahmad Suwarto alias A Sun alias Posun, beragenda mendengarkan beberapa keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Rabu (4/9) kemarin.


Empat orang yang saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan ini adalah Usman, Ari Susilo teman tersangka, Zainal Arifin ketua RT 24 Kelurahan Bayu Selincah dan Jamal teman tersangka.

Saksi Jamal yang merupakan teman tersangka mengatakan bawa dirinya pernah ketemu sama Po Sun dilapangan Futsal di daerah Bulog.” Waktu ketemu sama Po Sun di lapangan Futsal dia membawa anak kecil umurnya sekitar 3 tahun lebih

Saksi juga menceritakan saat pertemuannya dengan tersangka Po Sun dilapangan Futsal dihadapan Majelis hakim yang diketuai Sutoto, karena penasaran dengan anak yang dibawa Po Sun, dirinya menanyakan kepada tersangka ini anak siapa? Lalu Po Sun mengatakan “Ini anak kakak saya,” Po Sun juga mengatakan bahwa anak itu dari Palembang dan akan dibawa ke Medan.

Dikatanya lagi, Pertemuan dirinya dengan Po Sun hanya setengah jam, yang bertempat diparkiran mobil. “Pada saat ketemu dengan Po Sun cuma berbicara mengenai kampung kami,” sebutnya


Saksi lain Ari susilo teman dari tersangka mengatakan  pernah melihat mobil Livina warna hitam di depan Bedeng Po Sun. “Mobil Livina sudah 10 hari berada didepan dibedeng itu, namun sebelumnya kejadian ini saksi tidak pernah melihat mobil itu,” ujar Ari didepan majelis Hakim

Disebutnya lagi, bahwa dirinya pernah melihat Po sun keluar dari bedeng dengan membawa seorang anak dibawah umur yang akan dibawa kerumah sakit.”Namun saya tidak tahu akan dibawa kerumah sakit mana,” ungkapnya

Pada persidangan sebelumnya dalam pembacaan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Heru mengatakan terdakwa didakwa Empat pasal yaitu pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang lainnya, Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Pasal 304 jo Pasal 306 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Dan pasal yang keempat adalah Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Heru juga menyebutkan sebelumnya, Russel Wen Colter, seorang balita asal Medan tewas karena disandera dan dianiaya Po Sun, seorang kenalan ibu korban. Drama penyanderaan terhadap balita malang itu karena sang ibu terjerat utang kepada tersangka sebesar seratus juta rupiah.

Untuk diketahui sebelum tewas, Russel Wen Colter sempat dilarikan ke Rumah Sakit Asia Medika, namun sesampai di Rumah sakit nyawanya tak tertolong lagi akibat beratnya siksaan yang dilakukan terdakwa kepada bocah malang itu. Saat itu, Unriani ibu korban memang sengaja menitipkan Russel kepada Po sun karena dirinya terjerat hutang sebesar seratus juta dan berencana akan mengembalikan uang Po sun tersebut setelah ia kembali dari Makasar.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: