Unriani Akan Menjadi Saksi Kunci

Unriani Akan Menjadi Saksi Kunci

JAMBI- Pihak Kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap Unriani ibu dari Russel Wen Colter yang merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus penganiayaan yang tersangkanya Ahmad Suwarto alias A Sun alias Posun.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi, Satria Irawan, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan pemanggilan ke Lembaga pemasyarakatan (LP) klas ll Cipinang dimana disana Ibu dari Ruchel ditahan kasus narkoba.

”Untuk persidangan Rabu (10/9) Unriani akan memberikan keterangan atas kasus ini,” ujar Satria saat ditemui diruang kerjanya.

Dikatanya lagi, pada persidangan yang beragenda mendengarkan keterangan saksi kunci, pihak kejaksaan juga telah menghubunggi keluarganya yang berada di Medan.”Keluarganya juga akan hadir untuk menyaksikan persidangan yang akan datang,” tandasnya

Pada persidangan sebelumnya Jaksa telah menghadirkan Empat orang yang saksi adalah Usman, Ari Susilo teman tersangka, Zainal Arifin ketua RT 24 Kelurahan Bayu Selincah dan Jamal teman tersangka.

Sementara itu pada persidangan pembacaan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Heru mengatakan terdakwa didakwa Empat pasal yaitu pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang lainnya, Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Pasal 304 jo Pasal 306 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Dan pasal yang keempat adalah Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: