Roni Paslah Segera Disidang

Roni Paslah Segera Disidang

Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

SENGETI- Berkas tersangka pengrusakan di PT Brahma Bina Bhakti (BBB) Roni Palsah, saat ini sudah dalam tahap 2 atau telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sengeti.

Kejari Sengeti, Nurmulat Setiawan, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut Nurmulat, saat ini berkas roni sudah berada ditangan ke jaksaan. \'Kita tunggu persidangan saja, tsk, barang bukti semuanya sudah diserahkan tinggal menunggu persidangan saja,\' tutur Numulat, melalui telpon selularnya kemarin sore.

Nurmulat menjelaskan, untuk pasal yang dikenakan pada Roni Paslah sama dengan yang diajukan oleh penyidik kepolisian Polres Muarojambi. \'Pasal pengrusakan dan penyerangan  yang akan kita kenakan sesuai yang ditentukan penyidik,\' terang Nurmulat.

Sementara itu Kapolres Muarojambi AKBP Ayi Supardan, ketika dikonfrimasi juga mengatakan hal yang sama, menurut Kapolres, tersangka Roni Paslah dan barang bukti sudah diserahkan kemarin. \'Sudah diserahkan tersangka dan juga barang buktinya, sudah P 21 memang kemarin sempat dikembalikan jaksa karena kurang lengkat tapi sudah kita lengkapi,\' timpal kapolres.
         
Sebelumnya Roni Paslah bersama beberapa orang temannya ditangkap Polres Muarojambi karena diduga melakukan pengurusakan di kamp milik PT BBB, selain itu Rony Paslah juga diduga melakukan pencurian kepala sawit milik PT BBB.

(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: