>

Tower BTS Dulang PAD

Tower BTS Dulang PAD

SENGETI - Tower telekomuniasi atau yang dikenal Base Transceiver Station (BTS) menjadi pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar bagi Kabupaten Muarojambi saat ini. Betapa tidak hingga triwulan III saat ini Dinas Perhubungan Muarojambi telah mencapai angka 700 juta dari sektor ini.

‘’Hingga September 2013, terdapat 117 unit BTS yang berdiri, dari jumlah itu, seratus persen pungutan retribusi terealisasikan. Menjamurnya tower BTS ini didaerah kita ini  lantaran proses pemberian izin yang terbilang sangat mudah. Sehingga menjadi lahan empuk bagi para provider telepon seluler untuk menambah BTS-BTS baru, namun Dampaknya, PAD dari sektor telekomunikasi ini  bisa dimaksimalkan,’’ kata Kadishub Muarojambi melalui Kabid Komunikasi dan Informasi, Johansyah SE ME.

Karenanya, katanya, solusi paling tepat adalah Pemkab Muarojambi harus punya payung hukum yang jelas agar mampu menangani persoalan tersebut dan bertindak tegas. ‘’Untuk melindungi dan memberikan kepastian kepada warga, diperlukan payung hukum yaitu Perda,’’ tukasnya.

Johan mengatakan saat sekarang ini untuk retribusi pengendalian menara sangat signifikan meningkat, sebab semua pemilik tower yang berada diwilayah muarojambi membayar retribusi kepada pemerintah, hingga saat ini mencapai angka 700 juta dari hasil retribusi. ‘’Besaran retribusi ini sendiri didasarkan pada NJOP-nya  sesuai dengan perda dan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) sanksi dikenakan Perda No 12/2012 dasar kami untuk peningkatan  PAD Muarojambi,’’ sebutnya.

Dikesempatanm itu, Johan merincikan, untuk 100 m dikenakan,13,324,577 70 m ,7,020,243 dan yang 50 meter dikenakan 5 jutaan per tower namun  yang jelas 2 persen yang kita pungut berdasarkan NJOP yang ada di Perda. ‘’Belum banyak daerah yang dapat memungut PAD sektor ini, Muarojambi terbilang berhasil sehingga menjadi acuan dan contoh untuk kabupaten lain,’’ pungkasnya.

Bagi pemilik tower yang tidak mentaati aturan ini, Johan mengatakan dikenakan sanksi paling berat yaitu penutupan lokasi operasional tower tersebut.

‘’Untuk kompensasi terhadap  masyarakat akan kita atur sesuai dengan aturan yang ada dan hal itu Rekomendasinya dari kita apa bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka mereka akan ganti rugi,’’ tegasnya.

Pihak Dishub  berharap secara bertahap pemilik tower bisa memberikan kontribusi lebih kepada masyarakat seperti pemberian asuransi kepada masyarakat sekelilingnya.

(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: