Sekda Batanghari Saksi Fattah

Sekda Batanghari Saksi Fattah

Kasus Damkar Batanghari

JAMBI- Sidang lanjutan kasus Pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari 2004 yang menyeret Abdul Fattah Bupati Batanghari aktif kemarin mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Ali Redo yamg merupakan Mantan Kepala Bagian Kuangan Setda Batanghari tahun 2004. Kemudian juga Umar panitia pemeriksa barang, Kasmiyati, panitia pemeriksa barang dan Damyuti Asisten Ekonomi Setda Batanghari.
Dihadapan majelis hakim, Ali Redo, mengatakan dia mengetahui ada anggaran untuk pengadaan satu unit mobil Damkar. Hanya saja saksi tidak ikut dalam pembahasan mata anggaran tersebut. Satu unit mobil Damkar tersebut dianggarkan sebesar Rp 1,198 miliar.

“Saya melihat adanya anggaran untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran dalam APBD perubahan. Namun dalam pembahasan anggaran saya tidak ikut,” ujarnya, Selasa (10/9).

 Dalam proses pencairan anggaran, lanjutnya, pimpro mengajukan surat perintah pencairan (SPP) pada bagian keuangan. Kemudian oleh staf keuangan diteliti dan diverifikasi. Khusus untuk anggaran damkar, pencairan dilakukan 11 Agustus 2004, atas disposisi bupati agar dicairkan sesuai prosedur.

Menurut saksi, Usman T datang menghadap dengan membawakan surat permohonan dari rekanan PT Istana Sarana Raya. Majelis menilai pemberian kuasa kepada pejabat daerah sangat janggal. Terlebih, penerima kuasa adalah orang yang terlibat langsung dalam proyek. Pencairan dengan menggunakan surat kuasa itu adalah hal yang biasa dilakukan di Batanghari. “Itu biasa karena ada surat kuasanya,” sebutnya  lagi.

 Dia menerangkan, saat menerbitkan surat perintah membayar uang (SPMU) syarat-syarat sudah lengkap, seperti SPM, SPT kontrak, dan laporan pemeriksaan barang. Dalam kontrak ditandatangani oleh kepala dinas, bupati, dan rekanan. Saksi tidak melihat ada yang ganjil dalam pengajuan tersebut. “Itu makanya uang dicairkan,” ungkapnya. 

 Selanjutnya saksi Umar, panitia pemeriksa barang. Dalam keterangannya, saksi tidak mengetahui soal pengadaan mobil damkar. Saksi mengetahui masuk dalam panita pemeriksaan barang ketika diminta memeriksa mobil damkar. Dia diajak oleh Surahman untuk memeriksa mobil damkar. “Kata Surahman yang menyuruh melakukan pemeriksaan adalah Pane. Saya tidak tahu saat itu sebagai panitia pemeriksa barang,” kata saksi. 

 Saksi dari panitia pemeriksa barang lainnya, Kasmiyati, menerangkan sebelum menandatangani  berkas pemeriksaan barang, pihak PT Istana Sarana Raya sudah terlebih dahulu mendatangani berkas tersebut. Soal prosedur pemeriksaan barang, diakui saksi tdak tahu. “Tetapi karena ada SK nya harus diperiksa,” jelasnya.

 Sementara itu Abdul Fattah menegaskan bahwa dalam proses pencairan tidak ada komunikasi langsung dengan bawahannya tersebut. Semua berdasarkan dokumen.
Namun setelah mendengarkan keterangan dari saksi, Majelis hakim yang diketuai Eliwarti menutup sidang.”Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi,” tutup Eliwarti.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: