>

Rahansi Mangkir Dari Panggilan Jaksa

Rahansi Mangkir Dari Panggilan Jaksa

MUARATEBO-Mantan kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tebo, Rahansi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Pengadaan bibit karet tahun 2004, di Kecamatan Tebo Ilir Selasa (10/09) kemarin mangkir dari panggilan pihak kejaksaan.

Panggilan tersebut merupakan panggilan pertama sejak ditetapkannya Rahansi sebagai tersangka bersama Paiman, ketua Kelompok Tani  penampuyan Makmur Kecamatan Tebo Ilir. 

Menurut Kajari Tebo, Nur Slamet,SH melalui Jaksa Penyidik, Manto SH mengatakan, Rahansi berhalangan hadir memenuhi panggilan jaksa karena mertuanya sakit keras di Lahat, Sumsel. Dan dirinya saat ini sedang berada di sana menemani orang tuanya yang sedang sakit. Panggilan itu sendiri dilayangkan peda Rahnsi pada tangggal 2 September 2013 kemarin.

“Jadwalnya hari ini, tapi yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan yang jelas,”kata Manto.

Keterangan tidak bisa memenuhi panggilan Jaksa, dikatakan Manto dikirim langsung oleh Rahansi via fax ke Kejaksaan Negeri Muaratebo pada Selasa (kemarin,red). Karena berhalangan hadir pada pemanngilan pertama, Rahansi meminta agar pihak Jaksa menjadwalkan pemanggilan ulang.

“Selama ini yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan, dan kita akan jadwalkan kembali untuk pemenggilan selanjutnya,”paparnya

Untuk diketahui, Rahansi dan Paiman ditetakan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan bibit karet Fiktif sebesar Rp. 390 juta. Namun dalam proses perjalanan proyek tersebut hanya cair Rp.310 juta. Ironisnya lagi, dana sebesar Rp.310 juta tersebut dalam pelaksanaannya hanya sepertiga dialokasikan dalam pengadaan bibit karet dan biaya tanamnya dan kondisi saat ini proyek tersebut gagal.

(Azk)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: