Angkut Tanah PLTU Harus Lewat Laut
KUALATUNGKAL - Bupati Tanjab Barat, Drs H Usman Ermulan MM, menegaskan sesuai dengan perjanjian maka tanah untuk penimbunan PLTU Parit 7 harus lewat air. ‘’Ditutupnya akses masuk armada angkutan tanah melalui jalan darat sudah menyalahi aturan dan perjanjian yang disepakati. Dalam perjanjian, armada pengangkut tanah harus melalui jalan laut, bukan jalan darat,’’ tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, pelaksana pembangunan juga berjanji akan memperbaiki jembatan yang ada di jalur lintas jalan yang mereka lewati sekarang ini, yaitu Jembatan Parit V yang akan segera dimulai pengerjaannya. ‘’Kondisi jembatan itu sudah sangat memprihatinkan. Beberapa bagiannya mulai retak dan patah. ‘’Mereka tidak diizinkan untuk menggunakan akses jalur darat. Karena kami juga akan membongkar Jembatan Parit V,’’ terangnya.
Pantauan Harian ini, akses jalan masuk armada angkutan tanah untuk pembangunan PLTU, yang dilaksana PT JUG, masih terhenti oleh penyegelan yang dilakukan Bupati Tanjab Barat.
Seperti yang diberitakan, Pelaksana pembangunan PLTU Parit 7 mempertanyakan kebijakan Bupati Tanjab Barat Usman Ermulan beberapa hari lalu, yang menyegel aktifitas mereka. PT JUG selaku Sub Kontraktor angkutan tanah jalan lintas PLTU mempertanyakan dasar penghentian tersebut. Pihaknya mengaku hingga kini belum menerima surat resmi dari Bupati atas penyegelan.
(is/imm/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: