>

Mantan Kadisnakan Kerinci Dieksekusi

Mantan Kadisnakan Kerinci Dieksekusi

KERINCI– Mantan Kepala Dinas Peternakan (Kadisnakan) Kabupaten Kerinci era Bupati Fauzi Siin, Ir Amir Sembiring yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sungaipenuh (PN), terkait kasus korupsi pengadaan ternak sapi akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Sungaipenuh ke Rutan Sungaipenuh.
 
Kepala Rutan Kelas II B Sungaipenuh, Luhur Pambudi, melalui Kasupsi Pelayanan Tanahan Sungaipenuh, Amra, saat dikonfirmasi mengakui bahwa Ir Amir Sembiring sudah di eksekusi ke Rutan Sungaipenuh.
 
Menurutnya, eksekusi dilakukan sekitar pukul 13.00. Amir Sembiring diantar oleh Jaksa Rama Reza Pahlevi ke Rutan Sungaipenuh. \"Tadi Amir sudah menjalani proses administrasi, kemudian dibawa keruang tahanan,” katanya.
 
Disebutkannya, mantan Kepala Dinas Peternakan Kerinci itu divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sungaipenuh yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jambi. “Putusan ini juga diperkuat dengan putusan kasasi Makamah Agung yang menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
 
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Agus Widodo, melalui Kasi Pidsus, Rama Reza Pahlev  juga mengakui bahwa terpidana kasus korupsi pengadaan sapi sudah di eksekusi ke rutan sungaipenuh.
 
”Dia (Amir Sembiring.red) kita panggil dan datang. Kemudian kita langsung eksekusi ke Rutan Sungaipenuh,” pungkasnya.

(dik)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: