>

Parhulutan Tahanan LP Kelas II A Jambi

Parhulutan Tahanan LP Kelas II A Jambi

Tersangka Kasus Pompong

JAMBI- Mabes Polri melimpahkan Parluhutan, tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan 100 unit pompong Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjab Timur. Berkas mantan kuasa pengguna anggaran (kpa) proyek pengadaan pompong tersebut sudah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tersangka dilakukan, sejak pagi di Kejaksaan Tinggi Jambi, kemarin (11/9).   

Dalam pelimpahan itu, tersangka menjalani pemeriksaan menjalani pemeriksaan secara administrasi. Proses pelimpahan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dengan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi. 

“Hari ini (kemarin, red) pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan pompong Tanjab Timur. Setelah pelimpahan, tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Jambi,” jelas Andi Ashari, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Lalu bagaimana dengan berkas berkas Sabri, Satrio, dan Nur Yusuf? Penyidik Polda Jambi hingga kini belum juga lengkap. 

Sampai saat ini sudah lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Sabri, mantan Kepala Dinas DKP Tanjab Timur, penyidik juga menetapkan, Satrio, dan Nur Yusuf sebagai tersangka.

Sebelumnya, Direktur CV Dulandari, Zainal Abidin, sudah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Direktur CV Dulandari ini telah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi Jambi.

Majelis hakim juga menilai terdakwa telah terbukti secara sah telah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal KUHP.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: