Di Merangin, Hanya 22 Ormas Terdata
MERANGIN - Badan Kesabngpollinmas Kabupaten Merangin, mensinyalir ada sekitar 200 organisasi kemasyarakat di Merangin, namun yang terdata hanya 22 oraganisasi kemasyarakatan (Ormas).
‘’Sejauh ini hanya 22 Ormas yang terdaftar atau mendaftar ulang dari sekitar 200 organisasi yang ada. Padahal sesuai dengan aturan dan mekanisme setiap oragnisasi apapun namanya, wajib memberitahukan tentang keberadaan organisasinya setiap enam bulan sekali,’’ sebut Kaban Kesbangpolinmas Jangcik Mohza melalui Kabid Pembinaan Politik dan Kemasyarakatan, Syahrial, kemarin.
Dikatakanya, bila setiap waktu ada perubahan komposisi kepengarusan ditubuh organisasi, akan lebih memudahkan pendataan organisasi. Padahal sudah disampaikan dan disosialisakan agar mengikuti aturan yang semestinya. ‘’Selama ini kita panggil untuk mendaftarkan, kita sampaikan melalui sosialisasi, termasuk ke kecamatan juga,’’ katanya.
Menurutnya, meskipun organisasi memiliki badan hukum melalui akta notaris, tapi wajib daftar agar legal secara pemerintahan, dan prosedurnya harus didaftarkan ke Kesbangpollinmas setempat.
Diharapkan, agar ormas yang belum mendaftar, agar mendaftarkan kembali, itu dilakukan untuk mendisiplinkan dan mengantisipasi organisasi, jika ada gerakan yang melanggar hukum mudah terdeteksi, kalau tidak berarti gerakannya bisa dikatakan ilegal. ‘’Kewenangan kami hanya sebatas sosialisasi dan pembinaan, kalau masih mangkir, dan melanggar aturan kewenangan untuk menindak ada di Kepolisian,’’ katanya.
Kedepan, katanya, pihaknya akan intens melakukan sosialisasi terhadap ratusan organisasi yang belum terdaftar, agar status mereka jelas dimata hukum pemerintahan. ‘’Nanti kami akan melakukan sosialisasikan ulang. Keuntungan ada untuk mereka, bukan untuk kami, Kemudian juga akan diusulkan bila organisasi tersebut misalkan mendapat bantuan dari Pemkab, setidaknya ada rekomendasi dari Kesabngpol,’’ katanya.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: