>

Wali Murid SDN 239 Tuntut Kepsek Mundur

Wali Murid  SDN 239 Tuntut Kepsek Mundur

Di SMK 5, Kepsek Didemo Warga

SENGETI - Wali murid dan Komite Sekolah  SD 239/IX Mestong Kabupaten Muarojambi  menuntut agar Bupati Muarojambi, H Burhannudin Mahir, memberhentikan Kepala SD 239, Agus Yadi, yang dibeberkan di surat berno 001/FK-KS-WM/SDN-239/VIII/2003 dari forum komonikasi komite sekolah dan wali murid SD 239 yang ditandatangi Dani Sungkawa, Ketua Komite Sekolah, dan Ngadiah Sekretaris Komite Sekolah.

Sejak tahun 2012, status sekolah berubah menjadi sekolah negeri, oleh Agus Yadi, kualitas belajar mengajar murid menurun dratis. Hal ini dikarenakan kinerja kepsek yang buruk, tidak pernah masuk sekolah, dan tidak pernah mengajar pada jam pelajaran dia.

Dalam surat yang diajukan ke bupati itu, Kepsek Agus Yadi juga jarang berkordinasi dengan majelis guru lainnya, sehingga sering terjadi kekosongan kelas. Jika masuk pun Agus Yadi hanya sebentar lalu pergi keluar dengan alasan ada rapat. Komite Sekolah dan Siswa juga sudah berkoordinasi dengan KUPP Kecamatan Mestong dan pihak KUPP sudah mengusulkan pergantian kepsek. 

            Sementara Kadis Pendidikan Muarojambi, Drs. Ulil Amri ME, ketika dikonfirmasi terkait masalah SDN 239 ini mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek ke lapangan. Jika benar, maka bukan tidak mungkin ada pergantian kepsek. ‘’Jika tidak, maka akan dicarikan solusi terbaiknya,’’ tegasnya.

Selain di SD 239, unjuk rasa juga terjadi di SMK Negeri 5 Kumpeh Ilir. Unjuk rasa ini dipicuh dengan perkataan salah seorang majelis guru di SMK 5 yang perasaan wali murid. 

‘’Kami memang menerima laporan, akar masalahnya ialah ada ketersinggungan wali murid atas ucapan salah seorang guru yang dirasa sangat kasar, saya telah memerintahkan kabis terkait untuk turun kelapangan, kami akan mencaro solusi masalah ini terlebih dahulu,’’ terang Ulil Amri.

(era)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: