>

KPAI Upayakan Perdamaian

KPAI Upayakan Perdamaian

JAKARTA -  Kecelakaan di Tol Jagorawi Minggu (8/9) lalu yang melibatkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qadir Jaelani (AQJ) tidak bisa dilepaskan dari peran orang tua. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bakal mengupayakan restorative justice bagi kasus tersebut, mengingat AQJ masih tergolong anak-anak.

                Saat ini, KPAI mengadakan pendampingan dalam proses penyidikan kecelakaan yang merenggut enam nyawa itu. AQJ diistilahkan dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). \"Kami berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai koridor yang ada,\" ujar Anggota KPAI M Ikhsan di Jakarta kemarin.

                Pedoman penanganan ABH telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Ketua MA, Jaksa Agung, Kapolri, MenkumHAM, Mensos, dan Meneg PP dan PA. dalam SKB tersebut, diatur bagaimana menangani ABH, termasuk bagaimana cara menyidik. Aturan lain juga ada dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

                Aturan-aturan tersebut juga mewajibkan adanya upaya restoratif dan diversi (perdamaian) dalam penyelesaian kasus pidana yang melibatkan anak. Jika dipaksakan untuk pemidanaan, apalagi dipenjara di lapas, akan memberi dampak buruk terhadap anak. \"Bukan tidak mungkin, di dalam penjara (meski penjara khusus anak) dia mengalami penyiksaan oleh sesama narapidana,\" lanjutnya.

                Menurut dia, kasus yang dihadapi oleh AQJ ini lebih merupakan dampak dari kondisi rumah tangga kedua orang tuanya. Perceraian membuat mental sang anak terganggu, sehingga dia mulai memberontak dan melakukan hal-hal berbahaya seperti kelayapan.

                Sanksi bagi orang tua pun sudah jelas, salah satunya pencabutan hak asuh jika terbukti membuat hidup anak menjadi tidak nyaman. Belum lagi sejumlah sanksi pidana terhadap perbuatan yang bisa membahayakan anak. \"Kuncinya ada di penyidik. Penyidik mengurusi persoalan pidananya (terhadap orang tua), sedangkan soal pengasuhan ditangani pengadilan,\" tambahnya.

                Sementara itu, polisi akhirnya memeriksa Ahmad Dhani terkait kecelakaan tersebut. Dhani datang ke Ditlantas Polda Metro Jaya Rabu malam (11/9) sekitar pukul 21.45. setelah menjalani pemeriksaan sekitar satu setengah jam, Dhani diperbolehkan pulang.

                Dhani mengatakan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya malam itu seputar kepemilikan kendaraan serta perannya sebagai orang tua AQJ. Dia mengungkapkan, selama pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya, dirinya mendapat 18 pertanyaan dari penyidik.

                \"Pemeriksaann ya soal kepemilikan mobil. STNK memang atas nama saya. Serta apakah saya mengetahui Dul nyetir mobil. Saya jawab tidak tahu,\" kata Dhani saat ditemui usai pemeriksaan.

       Alumnus SMAN 2 Surabaya itu juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan ijin kepada Dul untuk mengendarai mobil sendiri. \"Saya orang tua normal. Tidak mungkin saya mengijinkan anak di bawah umur mengendarai mobil,\" ujarnya.

 

       Sementara itu, Dhani menambahkan, sebelum terjadi kecelakaan, putra bungsunya tersebut dari Cibubur bersama seorang rekannya, Nauval. \"Saya tidak tahu Dul membawa mobil. Saya rasa dia tidak berani minta ijin kepada saya. Ibunya juga tidak tahu,\" jelasnya.

                Selama ini, lanjutnya, ketiga anaknya masing-masing memang memiliki mobil sendiri. Namun Dhani menjelaskan bahwa Dhani juga menyediakan sopir pribadi untuk ketiga anaknya. \"Untuk Al ada mobil BMW, El ada Jaguar, dan Dul ada bekasnya Al yaitu Lancer,\" papar Dhani.

       Selain itu, Dhani juga menyatakan bahwa dirinya siap untuk bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa putranya tersebut. \"Saya sudah katakan itu berkali-kali bahwa saya siap untuk bertanggung jawab,\" pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: