Germo Dituntut 12 Tahun Penjara
JAMBI- Said Mustafa, terdakwa kasus dugaan trafficking atau perdagangan manusia dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Dewi, menilai bahwa terdakwa telah terbukti telah melakukan perdagangan anak di bawah umur.
”Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perdagangan anak dibawah umur, maka terdakwa dituntut 12 tahun penjara,” ujar Dewi JPU, saat membacakan berkas tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin.
Atas tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum terdakwa, Cahaya Wati menyampaikan akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).\"Kita minta waktu satu minggu untuk menyiapkan Nota Pembelaan,\" sebutnya.
Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin memberi waktu satu minggu kepada kuasa hukum dan terdakwa untuk menyiapkan Nota Pembelaan.\"Sidang kita lanjudkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan,\" tutup Mahfudin.
Sebelumya, dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 2 ayat (1) ayat (2) jo Pasal 17 Undang- Undang No 21 tahun 2007, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang N0 23 tahum 2002, tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: