Sudah 2 Tahun, DAK Tebo Belum P21
JAMBI – Terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tebo tahun 2008 senilai 13,4 miliar dengan kerugiaan Rp 900 juta hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke meja persidangan.
Padahal, tersangka Dumiyati, sudah ditetapkan sejak tahun 2011. dan pernah dipenjara pada Desember 2011 dan akhirnya bebas karena masa penahanannya habis.
Dikatakan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Jambi saat dikonfirmasi kemarin (15/9), pihaknya masih terus melengkapi berkas. “Kita lagi melengkapi petunjuk hasil gelar yang berlagsung dimabes polri beberapa pekan yang lalu,“ katanya.
Menurut dia, sampai saat ini kasus DAK Tebo masih belum ada penambahan tersangka.
“Masih satu tersangka yakni Dumyati, belum ada petunjuk dari JPU terkait penambahan tersangka,” kata Junaidi.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tebo tahun 2008 senilai 13,4 miliar dengan kerugiaan Rp 900 juta. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan atas petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Pada 22 Desember 2011 lalu penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap Dumyati, sesuai dengan surat perintah penahanan nomor SPHN/31/XIII/2011/Ditreskrimsus. Namun, Dumyati dibebaskan karena masa penahanannya habis.
Dalam kasus ini, ada enam rekanan yang sudah dimintai keterangan mereka dari CV Delco Global Nusa, CV Putra Jambi Pratama, CV Alvin, CV Semesta Agung Makmur, CV Gemilang Sari Purna dan CV Bima Sakti. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo, Abu Bakar juga telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh Subdit III, Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda Jambi.
(feb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: