Edward Nungcik Akan Segera Disidang
JAMBI- Berkas perkara Edward Nungcik, mantan Kabag Perlengkapan Pemerintah Kota Jambi, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelelangan 13 unit mobil dinas di Pemkot Jambi tahun 2010, akan dilimpahkan ke pengadilan minggu depan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi, Raadi Oktavian mengatakan Saat ini, Kejaksaan Negeri Jambi sedang menyempurnakan dakwaan. Pengecekan barang bukti telah dilakukan, dan dinyatakan komplit.
”Mungkin minggu depan berkasnya akan kita limpahkan. Sekarang kita masih menyempurnakan dakwaan,” ujar Raadi Oktavian, Kasi Pidsus Kejari Jambi, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (13/9).
Raadi juga menyebutkan, terdakwa akan dikenakan dua pasal yaitu subsidier dan primier.”Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” sebutnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil audit investigasi BPKP, pada lelang mobil dinas itu terdapat kerugian sebesar Rp 66 juta. Sepuluh unit mobil dinas pemkot berbagai jenis dilelang dengan harga jauh lebih murah dari harga standar.
“Terdakwa sudah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 66 juta, pengembalian kerugian Negara pada 22 November 2012,”tandasnya
Namun pada pelimpahan tahap dua pekan yang lalu Edward Nungcik dijadikan tahanan Kota Jambi. Dijadikanya Edward sebagai Pertimbangan dari pihak penyidik menjadikan tersangka tahanan kota, karna tersangka sudah mengembalikan kerugian negara dan kooperatif, Edward juga mengidap penyakit jantung dan masih rawat jalan.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: