Muktar Muis Hadirkan Saksi Ahli

Muktar Muis Hadirkan Saksi Ahli

JAMBI - Mantan Bupati Muaro Jambi, Muktar Muis terdakwa kasus dugaan korupsi PLTD Sungai Bahar tahun 2004, Persidangannya akan kembali digelar Senin 23/9 dengan agenda mendegarkan keterangan saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. 

Nasri Umar, Kuasa Hukum terrdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan menghadirkan Mantan Kabag Hukum Muarojambi.

\"Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan, saksi yang akan dihadirkan merupakan Mantan Kabag Hukum Muaro Jambi\" ujarnya, Nasri Umar, kepada Jambi Ekspres. Minggu (15/9).

Pada persidangan sebelumnya, Muctar Muis juga telah menghadirkan pengamat dan akademisi Sukamto Sutoto, Dosen FH Unja sebagai saksi yang meringankan.

Muchtar Muis sendiri saat ini didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: