Berkas Udin cs Dilimpahkan

Berkas Udin cs Dilimpahkan

JAMBI – Kasus ketiga pemuda yang melakukan pesta sabu sudah masuk ke Tahap I. Berkas perkara tersangka sudah diserahkan penyidik Polsek Jelutung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang untuk diperbaiki nantinya.

Hal ini dikatakan Kapolsek Kota Baru AKP Eddy Wijaya melalui Kanit Reskrim  AIPTU Edison, kemarin (15/9). “Kasus kawanan pesta sabu yang kita amankan belum lama ini, sudah masuh ke Tahap I. Berkas perkara sudah kita serahkan ke JPU belum lama ini untuk diperiksa kembali,”singkat Edison.

Sebelumnya Anggota Polsekta Jelutung kembali mengamankan tiga pengguna narkotika jenis sabu-sabu ketiganya diamankan saat berpesta narkotika dikawasan Lorong.Teladan Rt.31 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung. Kota Jambi disalah satu rumah pelaku Kamis (29/8) lalu.

Ketiga pelaku tersebut adalah Udin(47) warga Kenali Asam Atas Rt.07, Hendri (37) warga Rt.31 Payo Lebar,dan Didi(48) warga Rt.09 Mangun Jaya  Kota Bekasi. Polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibeli dari seorang berinisial \"R\" yang sekarang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO).

Sementara itu pelaku Udin (47) saat ditanyai wartawan mengatakan memakai sabu hanya kebetulan ketemu teman lama.

\"Kita tidak rencanakan untuk pesta sabu-sabu hanya kebutulan sambil menunggu teman (Didi-red)berangkat ke Jawa,lalu sebelum ia berangkat kita patungan untuk membeli sabu-sabu,\" ungkapnya beberapa waktu lalu.

Kini atas perbuatannya ketiga pelaku terancam Pasal 112 junto pasal 127 undang-undang narkotika tahun 2009\"pungkasnya.

(Cr12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: