Jaksa Akan Panggil Paksa

Jaksa Akan Panggil Paksa

MERANGIN - Kejaksaan Negeri Bangko, sampai saat ini sulit mencari dimana keberadaan terpidana Jasmiwardi mantan kadis PU Merangin untuk dieksekusi.


Hingga kemarin malam, terpidana Jasmiwardi wardi belum juga datang menyerahkan ke Kejaksaan Bangko, padahal surat panggilan sudah dua kali dilayangkan oleh penyidik Pidana Khusus Bangko.

Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Bangko Dinar Hadi Crisna, Hw. SH, saat dikonfimasi harian ini menyebutkan kajaksaan kembali memberi waktu 24 jam kepada Jasmiwardi untuk datang mejalani eksekusi. Jika tidak datang, pihaknya akan melakukan panggilan paksa.

”Ada kabar dia di Rumah sakit Harapan Kita, namun dari pengecekan tersebut, tidak ditemukan keberadaan terpidana disana,”ungkap Dinar.

 

Jika terpidana tidak datang setelah pemanggilan paksa, terpidana bisa dijadikan DPO. “Karena jalan satu-satunya adalah melayangkan surat ke MA, nanti MA yang menetapkan seseorang menjadi DPO,”tuturnya lagi.

 
Terpisah Kuasa Hukum Jasmiwardi, Ramli Taha, ketika dikonfimasi membenarkan bahwa kliennya Jamiwardi akan diekseskusi. Namun terkait dengan kondisi kesehatan kliennya, ia telah nerkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan penundaan eksekusi sekaligus menyampaikan kliennya akan mengajukan PK.

“Saya dihubungi keluarganya, dia (jasmiwardi,red) saat ini sedang di opname dirumah sakit Harapan Kita. Oleh saya minta penudaan eksekusi,” ujar Ramli Taha.
 
Ditanya apabil dalam waktu dekat tidak datang dan akan dilakukan panggilan paksa ?. “Tidak perlu, dia (Jasmiwardi,red) jika sudah sembuh akan datang dengan sendirinya,” ungkap Ramli Taha.

(bjg/ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: