Angso Duo Ditenderkan Bulan Ini
JAMBI - Rencana pembangunan pasar Angso Duo Modern akan dilakukan bulan September ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin ditemui usai rapat banggar di DPRD Provinsi Jambi, kemarin (17/9).
\"Angso duo ditenderkan bulan ini insya Allah dan terkejar. Kami diperintahkan Gubernur melakukan itu,\" katanya saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Proses tender sendiri, katanya, dikomandoi langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi. Oleh karenanya, berkenaan dengan tekhnis tender dia mengaku tak mengetahui pasti. \"Leading sektornya di PU,\" ujarnya.
Ditanya, sudah berapa banyak perusahaan yang mengutarakan ketertarikannya untuk berinvestasi membangun pasar ini? Dia mengatakan tak tahu. \"Belum ada lah, kan tender belum,\" ungkapnya.
Ditanya lagi, tender bakal memakan waktu berapa lama? Dia juga menegaskan tidak tahu. \"Itu nanti PU yang tahu soal tekhnisnya. Itu ada timnya,\" tambahnya.
Soal apa progres selanjutnya setelah tender, dia juga mengaku tak tahu. \"Tahapan apa saja nanti PU yang lebih paham. Kita kan hanya prinsipnya mau membangun apa. Seperti Jambi Bisnis Center, pasar Angso Duo, Jambi Sport Center, prinsip seperti itu saja. Kalau sudah tekhnis ya ke PU saja yang lebih tahu,\" tandasnya.
Seperti diketahui, lelang Angsoduo ini sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Namun, selalu tertunda. Terkahir, masalah yang mengganjal adalah penghapusan aset Pemkot Jambi yang berada di Pasar Angsoduo saat ini.
Saat ini, DPRD Kota Jambi ngotot membuat Pansus pelepasan aset sebelum menyetujui penghapusan.Namun belakangan aset yang disebut bernilai Rp 18 miliar milik Kota Jambi yang akan dihapuskan, menyusut hingga tertinggal Rp 3,5 miliar. Sehingga penghapusan aset ini tidak jadi melalui DPRD Kota Jambi, melainkan hanya butuh persetujuan Walikota Jambi.
Namun, sampai saat ini surat persetujuan penghapusan itu bulum juga didapat dari Pemkot Jambi. Tetapi, Pemprov tetap pada keputusannya untuk membangun Angsoduo yang sudah lama dinantikan masyarakat.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: