304 Kepala Daerah Terjerat Hukum

304 Kepala Daerah Terjerat Hukum

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan selama diberlakukannya sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh masyarakat tercatat sekitar 304 dari jumlah keseluruhan 524 kepala daerah yang terjerat hukum.

\"Sampai September 2013 ini, tercatat 304 kepala daerah terjerat kasus hukum padahal jumlah keseluruhan kepala daerah 524. Ini masalah krusial,\" kata Djohermansyah, dalam Dialog Kenegaraan, bertema “Berlarut-larutnya Pengesahan RUU Pilkada”, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (17/9).

Selain kepala daerah terjerat kasus hukum lanjut Dirjen Otda pada Kemendagri itu juga mengungkap korban nyawa dan harta benda sebagai akibat dari diberlakukannya pemilihan langsung oleh masyarakat. \"Tercatat sekitar 72 nyawa melayang, 579 rumah rusak, bahkan akhir-akhir ini toko ikut dibakar disertai dengan pengungsian warga,\" ujarnya.

Berdasarkan fakta itu, menurut Djohermansyah, pemerintah selaku inisiasitor RUU Pilkada mengusulkan ke DPR agar pemilihan bupati dan walikota dilakukan oleh DPRD setempat. \"Gubernur dan wakilnya tetap dipilih langsung oleh masyarakat karena jumlahnya kecil dan biayanya relatif kecil,\" ujar Djohemansyah.

Selain itu, Kemendagri juga menemukan fakta sekitar 95 persen pasangan bupati dan walikota pecah kongsi dalam mengurus daerah sebagai konsekuensi dari multipartai. Ditegaskannya, sepanjang multipartai belum selesai, sulit untuk menyatukan kepala daerah dan wakilnya.

\"Ini sangat mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah. Solusinya, wakil bupati dan walikota cukup dipilih oleh DPRD atau diangkat langsung oleh bupati atau walikota terpilih. Orangnya bisa dari PNS atau non-PNS,\" ujarnya.

Bahkan kata Djohermansyah Djohan, untuk daerah-daerah dengan jumlah penduduknya kecil di bawah 100 ribu orang, pemerintah juga mengusulkan kepala daerahnya tidak perlu mempunyai wakil.

(fas/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: