Pemuda Tarutung Dibebaskan

Pemuda Tarutung Dibebaskan

KERINCI - Demi kepentingan umum dan ketertiban umum Polres Kerinci menangguhkan penahanan dua orang pemuda Desa Tarutung, Kecamatan Batang Merangin yang melakukan pengeroyokan terhadap pemuda Desa Pulau Sangkar. Dengan dibebaskannya dua orang pemuda Tarutung tersebut sekitar pukul 22.00 Selasa (17/9) malam jalan di Tarutung yang menghubungkan Kerinci-Merangin sudah bisa dilalui pengendara.
H Murison, tokoh masyarakat Tarutung yang hadir dalam musyawarah di Polres Kerinci Selasa (17/9) malam mengatakan, pukul 22.00 WIB jalan di Tarutung sudah dibuka dan kendaraan bisa lewat. Menurutnya dibukanya jalan karena tuntutan warga telah dipenuhi pihak Polres Kerinci.

 \"Dua orang pemuda Tarutung sudah ditangguhkan penahanannya. Orangtua korban dan tersangka buat perjanjian,\" ucapnya. 
Dikatakannya, besok (hari ini,red) piihaknya akan melakukan perundingan dengan pihak Desa Pulau Sangkar difasilitasi Polres Kerinci. \"Besok musyawarah,\" katanya.
Kapolres Kerinci, AKBP Ismail melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Agus Saleh membenarkan hari ini kedua belah pihak melakukang perundingan di Mapolres Kerinci. \"Kades Pulau Sangkar dan Tarutung juga hadir, kita cari solusi yang terbaik,\" ujarnya.
Dia mengakui bahwa dua pemuda Tarutung yang melakukan pengeroyokan terhadap pemuda Pulau Sangkar ditangguhkan penahannya. Hal ini dilakukan karena pertimbangan kepentingan umum dan ketertiban umum.\"Dari pukul 4.00 sore sampai 10.00 malam kendaraan tidak bisa lewat, antri 2 Km. Mana yang bawa sayur busuk, banyak juga yang tidak makan, pengendara jadi kelabakan,\" katanya.
Masyarakat Tarutung kata Kasat belum bisa menerima warganya dimasukkan dalam sel. Padahal Polres hanya menengakkan hukum. \"Kalau kita tetap bertahan, maka kepentingan umum terganggu,\" ujarnya.
Keputusan Polres Kerinci menangguhkan penahanan dua tersangka itu demi kepentingan umum dan dalam hukum disebut Diskresi Kepolisian. Dimana polisi bisa mengambil tindakan lain yang tidak bertentangan dengan hukum, norma, adat dan bisa diterima masyarakat.

\"Tindakan ini juga untuk melindungi masyarakat. Kalau kita paksakan ditahan banyak orang yang susah,\" ujarnya. 
Disampaikannya, jika Polres tetap bertahan dengan menahan dua orang pemuda Tarutung dikhawatirkan kepentingan umum dan ketertiban umum terganggu. \"Itu pertimbangan Polres. Kan dalam proses hukum, pelaku tidak harus ditahan,\" ucapnya.
Walaupun dua pemuda Tarutung tersebut tidak ditahan, namun perkara tetap akan diajukan ke Pengadilan. \"Penyelidikan tetap berlanjut. Tersangka yang terindikasi melakukan pengeroyokan 30 Agustus lalu sebanyak 8 orang,\" ungkapnya.

(Dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: