Sengketa Telanai Indah ke Ranah Hukum

Sengketa Telanai Indah ke Ranah Hukum

JAMBI – Sengketa kepemilikan tanah di kompleks Telanai Indah, Telanaipura antara Pemprov Jambi dan mantan Gubernur, Zulkifli Nurdin akan dibawah ke ranah hukum. Biro Hukum Setda

Provinsi Jambi sedang membahas rencana itu dan sudah memasuki tahap akhir.

Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin usai membuka kegiatan bintek pengelolaan aset daerah

di Novita Hotel kemarin (17/9) menyampaikan soal tersebut ke wartawan. “Saya dapat laporan dari Biro Hukum katanya sekarang sedang dibahas

tahap akhir. Kemungkinan akan dimasukkan ke ranah hukum agar kita mendapatkan kepastian,” katanya.

Dia memberi isyarat, membawa persoalan ke ranah hokum itu hanya untuk memenuhi persyaratan saja. “Jadi sang pemilik sudah mendapatkan kepastian dan Pemda juga sudah menjalankan rekomendasi BPK,’’ tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, mengaku sengketa lahan Telanai Indah ini  diketahui pasca mencuatnya kasus sertifikat ganda perumahan Telanai Indah milik mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin (ZN).
“Ternyata setelah terungkap kasus Telanai Indah itu, masih banyak sekali persoalan lahan lainnya yang perlu ditertibkan,” kata gubernur kepada wartawan, kemarin. Salah satunya, kata gubernur, menurut pengakuan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Ali Imron, rumah yang didiaminya saat ini, persisnya di samping pagar Komplek Telanai Indah, juga memiliki sertifikat ganda. “Menurut Ali Imran rumah itu juga memiliki sertifikat ganda,” ungkap gubernur.  Untuk itu, gubernur mengatakan, persoalan ini harus didudukkan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Provinsi Jambi. “Banyak sekali yang perlu kita tertibkan. Ini perlu didudukan bersama BPN,” urai gubernur.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: