Said Mustafa Minta Dibebaskan

Said Mustafa Minta Dibebaskan

JAMBI- Sidang lanjutan kasus perdaganggan anak dibawah umur atau Human Trafficking denganterdakwa Said Mustofa embali digelar dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.

Dalam Pledoi kuasa hukum  terdakwa, Cahaya Wati, meminta terdakwa Said Mustafa dibebaskan dari tuntutan.

\"Sebagai penasehat hukum terdakwa, sangat tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dalam hal ini jaksa tidak sama sekali menyebutkan unsur manakah yang dapat dikenakan terhadap terdakwa apakah perekrutan, pengakutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, pengunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau mamfaat walaupun memproleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atau orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut\" sebut Cahaya Wati. Rabu (18/9).

Disebutnya lagi, bahwa dalam fakta persidangan terungkap, saksi-saksi Lina Desriani, Yolla Apriliya, Kimi Melinda dan Dina Salgustin sama sekali tidak ada dilakukan perekrutan, pengakutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, pengunaan kekerasan, karena keterangan saksi-saksi tersebut menyebutkan bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut tanpa dipaksa oleh terdakwa, dengan tanpa kekerasan, apalagi penculikan, penyekapan dan sebaginya sebagaimana unsur pasal yang dimaksud.

\"Dengan demikian terhadap Said Mustofa tidak lah dapat dikenakan atau dituntut sebagaimana unsur pasal sebagaimana yang dikmasud karna unsur tersebut tidak terpenuhi,\" ungkap kuasa hukum terdakwa

Kuasa Hukum juga minta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan sebelum memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan sebelum memberikan amar putusan.

\"Kita minta kepada majelis untuk menerima dan mengabulkan nota pembelaan untuk seluruhnya, menyatakan said Mustofa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 2 ayat (1). Ayat 2 jo pasal 17 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdanganggan orang jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan membebaskan terdakwa Said Mustafa dari tuntutan jaksa\" ujar Cahaya Wati

Namun atas Nota Pembelaan terdakwa dan kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, Majelis hakim yang diketuai Mahfudin langsung menjadwalkan persidangan pada 25/9 dengan agenda sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perdagangan anak dibawah umur, maka terdakwa dituntut 12 tahun penjara.

Sebelumya, dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 2 ayat (1) ayat (2) jo Pasal 17 Undang- Undang No 21 tahun 2007, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang N0 23 tahum 2002, tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: