Miliki Sabu, Akbar Diringkus

Miliki Sabu, Akbar Diringkus

JAMBI- Pihak Kepolisian Sektor Pasar kembali menangkap seorang lelaki bernama Akbar (34), Kamis (26/9) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, ia diamankan  karena diduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Pasar, Kompol Ranefli Dian Candra, Selasa (1/10) kemarin mengatakan, pelaku diamankan tidak jauh dari rumahnya di kawasan Panca Karya, Kecamatan Jambi Timur. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga sabu, seharga Rp 150 ribu, serta seperangkat alat hisap sabu.

\"Bermula dari informasi dari masyarakat kami lakukan penangkapan terhadap Akbar, dan terbukti dari pelaku kita amankan beberapa barang bukti,\" ujar Kapolsek.

Sementara itu lanjut Kapolsek, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh bangunan ini juga terkait masalah lain yaitu diduga juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor namun pihaknya masih mendalami tentang kasus pencurian motor tersebut.

\"Modus curanmor belum bisa kita buktikan, karena menurut keterangan tersangka motor itu diperoleh dari gadai temennya,\" tambah Kapolsek

Sementara ini yang diproses masih tentang kepemilikan sabu-sabu, serta pemasok sabu yang masih dikejar para anggotanya dilapangan.

Sementara itu pelaku saat diwawancarai wartawan mengatakan, sabu tersebut hanya digunakannya sendiri.

\"Sabu itu kami pakai sendiri lah pak, kami dapatnya dari kawan,\" ujar bapak tiga anak ini.

Saat ditanyakan tentang kasus motor yang juga saat ini membelitnya, ia juga menambahkan motor tersebut ia dapatkan dari teman-temannya yang mana ingin menggadaikan motor tersebut padanya.

\" Motor itu tu motor gadai pak, dua juta sikok motor,\" akunya.

Namun saat ditanyakan dari mana ia mendapatkan uang untuk menjadi tempat gadai dari teman-temanya ia mengaku juga meminjam uang dari orang untuk dapatkan motor gadaian tersebut.

\"Basing orang lah yang ngantarkan motor tu, kalo uangnya kadang kami pake duit dewek, kadang juga minjam sama teman,\" tambahnya.

Saat ini pelaku terpaksa mendekam di mapolsekta pasar untuk mempertanggung jawakan pebuatannya dan diancam dengan pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Cr12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: