Kapolda : Tangkap Pemodal PETI

Kapolda : Tangkap Pemodal PETI

Sementara itu, pemakaian cairan merkuri yang biasa digunakan dalam aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlebihan sangat ebrbahaya. Pemakaian yang berlebihan bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebab, akan terjadi pencemaran lingkungan sehingga air sungai akan tercemar.

            Dr Ardi, Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi, mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup, ada standar cairan merkuri yang diperbolehkan.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 tahun 2004, tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan biji emas dan atau tembaga, baku mutunya, yakni HG 0,005 mg per liter. Jadi kadar maksimum di dalam air harus segitu,” katanya, kemarin.

Dia menyebut, untuk yang melanggar, sanksi administrasi telah menunggu. Bahkan, sampai ke pencabutan izin operasi. “Ini untuk yang punya izin. Kalau yang tak berizinkan jelas sudah salah dan harus ditindak. Tak memiliki izin kan sudah salah,” ungkapnya.

Ditanya, apakah berdasarkan UU tersebut ada ketentuan hukum pidana yang dapat diberikan terhadap pelaku yang membandel? Dia tak menjawab tegas. “Sanksi penjara juga tetap ada. Namun itu domainnya kepolisian,” sebutnya.

Dia menerangkan, pemakaian cairan merkuri sudah ada aturannya dalam sebuah kegiatan usaha. Yakni, harus sesuai dengan standar baku mutu yang telah ditetapkan. “Kalau diatas standar pemakaiannya artinya itu melanggar. Dampaknya akan terjadi pencemaran lingkungan nantinya,” ujarnya.

Dia menegaskan, dalam setiap kegiatan usaha harus ada izinnya. Untuk dalam kegiatan industri besar harus dilengkapi izin lingkungan dan semacam dokumen UKP/UPL sebagai dokumen pengelolaan lingkungan.

(bnr/wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: