Ketua MK Ditangkap KPK

Ketua MK Ditangkap KPK

Diduga Terkait Kasus Pilkada

JAKARTA – Kredibilitas lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) tercoreng sudah. Pimpinan lembaga yang menangani kasus Pemilukada tersebut yakni Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam. Penangkapan ini disebut-sebut terkait dengan gelaran pilkada salah satu kota di Kalimantan.
\"AM inisialnya,\" kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan saat dihubungi, Rabu.
Akil ditangkap di Jl Widya Chandra III No 7, Jakarta. Dia langsung digelandang menggunakan mobil Avanza silver B 1811 UFU ke KPK. Pejabat lain yang ditangkap adalah anggota DPR wanita berinisial CN. Dia disebut anggota Komisi II dari Fraksi Golkar.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Akil dan CN, ada tiga orang lain yang ditangkap.  Penangkapan dilakukan oleh beberapa penyidik KPK. Operasi dilakukan pada pukul 21.55 WIB. Saat ini, pejabat yang ditangkap itu sudah digiring ke kantor KPK.

Penyidik menyita sejumlah uang yang merupakan barang bukti yang diduga digunakan sebagai suap. Jumlah tersebut ditaksir sementara sebanyak Rp 3 miliar.
\"Ada barang bukti uang Rp 3 miliar yang ditemukan dalam penangkapan,\" kata salah seorang sumber.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan pihaknya menyita sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB.
\"Ada sejumlah uang yang disita tapi belum tahu jumlahnya berapa,\" kata Johan.

Lebih lanjut juru bicara KPK mengatakan, di lokasi terjadi serah terima uang dolar Singapura. Dan perkiraan jumlahnya sekitar Rp. 2 – 3 miliar.  Setidaknya ada dua lokasi penangkapan. Di kediaman AM, di  Widya Chandra ditangkap tiga orang berinisial  AM,  anggota DPR CHN , dan pengusaha  CN.

‘’Disetelah proses serah terima dilakukan, barulah dilakukan aksi tangkap tangan,’’ ucapnya.

Kemudian penyidik KPK juga menangkap seorang Kepala Daerah, HB dan pengusaha swasta DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta pusat.

‘’Diduga terkait sengketa pilkada. Kabupaten di Kalimantan, Gunung Mas,’’ tegas jubir KPK.

Ditegaskan oleh Johan, sampai berita ini diturunkan, posisi kelima orang yang ditangkap KPK  dalam status terperiksa. Dan menurutnya, penyidik punya waktu 24 jam untuk memutuskan apakah terjadi tindak pidana atau tidak.

‘’Penangkapan ini berawal dari laporan beberapa hari lalu, ‘’ ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memastikan bahwa yang ditangkap KPK tadi malam adalah Ketua MK Akil Mochtar. Hanya saja Mahfud belum tahu kasus yang melatarbelakangi penangkapan mantan politisi Partai Golkar itu. \"Saya sudah cek ke ajudannya (ajudan Akil Mochtar, Red) dan Sekjen MK, memang benar itu adalah Akil Mochtar,\" kata Mahfud saat dihubungi Jawa Pos tadi malam (2/10).

                Begitu mendengar kabar tersebut, Mahfud mengaku shock. Apalagi selama ini dia dan hakim konstitusi yang lain berjuang mati-matian menjaga integritas MK. Penangkapan Akil tentu akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga penegak konstitusi tersebut.

                Mahfud khawatir penangkapan Akil terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang ditangani MK. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, dalam menangani sengketa pilkada, godaan yang dihadapi para hakim konstitusi sangat besar. Untuk level pemilihan bupati saja, kata Mahfud, tawarannya bisa Rp 2 miliar per hakim. Sedangkan untuk pemilihan gubernur angkanya bisa jauh lebih besar.

      \"Kalau benar itu terkait pilkada, saya minta calon kepala daerah yang menyuap harus digugurkan kemenangannya,\" kata ketua umum ikatan keluarga alumni (IKA) UII itu.

(dtk/tom/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: