>

Skema Pembayaran Nasabah Antaboga Batal

Skema Pembayaran Nasabah Antaboga Batal

JAKARTA -  Janji direktur utama Bank Mutiara untuk mempersiapkan skema pembayaran nasabah Antaboga atau nasabah Reksadana Bank Century urung terwujud. Dalam rapat tim pengawas kasus Bank Century kemarin (2/10), Dirut Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro justru memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA No 2838/PDT/2011. Itu terkait dengan kewajiban pembayaran nasabah Antaboga sebesar Rp 41 miliar.

 Sukoriyanto menyatakan itu setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan tindak lanjut proses pembayaran nasabah Antaboga. Menurut Sukoriyanto, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, jika Bank Mutiara mengambil keputusan membayar nasabah tanpa jalur hukum, akan timbul kerugian negara. Keputusan itulah yang membuat Sukoriyanto mengambil sikap berbeda dari janji yang disampaikan dalam rapat timwas 18 September lalu.

 \"Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung. Namun, kami juga memilih untuk mengajukan peninjauan kembali,\" ujarnya.

 Menurut Sukoriyanto, Bank Mutiara akan mengajukan keberatan melalui PK tersebut. Sebagaimana aturan yang ada, Sukoriyanto memilih menunggu sampai ada eksekusi terhadap Bank Mutiara dengan tidak melaksanakan putusan MA tersebut. \"Masing-masing pihak diberi hak. Jika tergugat tidak melaksanakan, penggugat bisa melakukan eksekusi secara paksa,\" ujarnya. (bay/c10/fat)

 

 DPR Anggap Dirut Bank Mutiara Ingkar

PERNYATAAN Sukoriyanto itu memancing reaksi sejumlah anggota timwas. Anggota timwas dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dolfie O.F.P. menilai Dirut Bank Mutiara telah secara terang-terangan meralat keputusan rapat secara sepihak. \"Dalam keputusan rapat, dinyatakan sendiri bahwa Dirut Bank Mutiara sanggup untuk membayarkan,\" ujarnya.\"

 Dolfie meminta klarifikasi dari pernyataan Sukiroyanto terkait dengan tidak adanya dasar hukum. Saat ini sudah jelas bahwa putusan MA nomor 2838 menjadi dasar hukum yang berkekuatan hukum tetap, pihak Bank Mutiara wajib membayar dana nasabah Antaboga. \"Kami minta bukti tertulis jika memang itu disampaikan pimpinan KPK,\" ujar Dolfie.

 Anggota Fraksi Partai Golongan Karya Chairuman Harahap juga heran dengan pernyataan Dirut Bank Mutiara. Menurut Chairuman, atas alasan eksekusi putusan hukum, seseorang dibebaskan dari tindak pidana untuk melaksanakan putusan itu. Jadi, ujar Chairuman, tidak mungkin seorang pimpinan KPK menyatakan hal tersebut. \"Saya mau tanya, apakah Saudara memang ikut hadir dalam rapat konsultasi itu,\" ujar mantan jaksa itu.\"

 Ternyata Sukoriyanto tidak hadir dalam rapat konsultasi dengan KPK. Menurut dia, tim hukum Bank Mutiara-lah yang melakukan konsultasi. Namun, saat pimpinan timwas ingin meminta penjelasan, tim hukum ternyata tidak hadir.

 Anggota timwas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra menambahkan, sejak awal dirinya memang tidak yakin KPK bakal memberikan penjelasan semacam itu. Kesannya, Dirut Bank Mutiara berusaha menciptakan polemik antara KPK dan MA. Juga, antara KPK dan timwas Century. Indra pun tidak habis pikir mengapa tim hukum Bank Century tidak hadir dalam rapat timwas. \"Saya pikir Pak Dirut ini terkesan di bawah tekanan, entah dari atas atau dari bawah,\" tandasnya.

 Hasil rapat timwas yang dihadiri ratusan nasabah Antaboga itu praktis tanpa hasil. Ketua Timwas Century Pramono Anung Wibowo menyimpulkan, timwas kecewa dengan sikap Dirut Bank Mutiara dan meminta penuntasan skema dalam waktu segera.

(bay/c10/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: