Hakim Cantik Jombang Dipecat

Hakim Cantik Jombang Dipecat

JAKARTA -  Mahkamah Agung (MA) tanpa ampun merekomendasikan hakim cantik yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Vica Natalia, dipecat secara tidak hormat. Rekomendasi itu sudah disampaikan ke Komisi Yudisial (KY) untuk segera direalisasikan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Komisioner KY bidang perekrutan hakim, Taufiqurrahman Syahuri, mengatakan surat rekomendasi dari MA agar segera menggelar MKH sudah diterima dan pihaknya membentuk tim majelis. Dari KY tim majelis untuk itu terdiri atas dirinya sendiri, Imam Anshori Saleh, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus. \"Tinggal tunggu tanggal MKH-nya, nanti MA yang tentukan,\" ujar Taufiq saat ditemui di ruang kerjanya di gedung KY, kemarin.

Sesuai peraturan, jika rekomendasi MKH dating dari MA maka ketua majelis dan waktu penentuan sidangnya memang berasal dari MA. Begitu juga sebaliknya jika rekomendasi awal datang dari KY. \"Yang pasti dari surat rekomendasi yang kita terima dari MA ini usulannya pemberhentian dengan tidak hormat. Artinya tidak mendapat uang pensiun,\" terangnya.

Meskipun rekomendasinya pecat tidak hormat, kata Taufiq, belum tentu hasilnya akan sama. Sebab dalam MKH selaku terdakwa yaitu Vica berhak melakukan pembelaan. Vica sendiri secara inisiatif sudah mendatangi KY meminta untuk diperiksa. \"Dia mengaku berani buktikan tidak bersalah,\" ucap Taufiq.

Taufiq enggan menyebut detil dari kesalahan etik Vica selaku hakim selain secara umum melakukan perselingkuhan. Namun sumber yang bisa dipercaya menyebutkan bahwa hakim cantik ini selingkuh dengan lebih dari dua pria. Salah satunya dengan pria yang juga berprofesi sebagai hakim dan pria tersebut sedang diperiksa oleh KY.

       Dengan salah satu selingkuhan Vica bahkan didapati bukti percakapan mesra lewat Blackberry Messenger (BBM) sampai memperlihatkan salah satu organ tubuh masing-masing.

       Selain untuk hakim Vica, MKH juga dipersiapkan untuk hakim S M O dari PN Bekasi atas pelanggaran etika judi dan perbuatan porno. Rekomendasinya pemberhentian tetap dengan hak uang pension. Selain itu rekomendasi MKH untuk hakim R dari Sumatera Utara atas kasus narkoba dengan ancaman pemberhentian tetap tidak hormat.

(gen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: