Jambi Kekurangan Pasokan Listrik
PLTMG Gelam Belum Maksimal
JAMBI – Pemadaman listrik secara bergilir di Jambi diperkirakan akan berlangsung lama. Pasalnya, penyaluran arus listrik yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Sungai Gelam belum maksimal. Padahal, pembangkit tersebut bisa menghasilkan 100 MW. Tapi sampai sekarang yang bisa disalurkan dan dinikmati masyarakat hanya 20 MW.
‘’Evakuasi daya dari Sungai Gelam belum selesai karena terkendala akan pembebesan lahan,’’ ungkap General Manager PT PLN (Persero) Unit induk Pembangunan III di Palembang Hakim Nawawi, yang dikonfirmasi koran ini kemarin (2/10).
Disebutkannya, salah satu penyebab belum maksimalnya penyaluran listrik tersebut karena terkendala pembebasan lahan. Akibatnya dua tower transimisi yang berfungsi menyalurkan listrik dari PLTG Sungai Gelama tidak bisa dibangun.
‘’Untuk pembangunan tower nomor 03 pemilik lahan atas nama Ratna Lubis dan lahan pembangunan tower No 527 dengan pemilik lahan Yosan Tonius. Mereka semuanya enggan menyerahkan tanahnya meski diberikan ganti rugi oleh PLTG,’’ tegas Hakim.
Dijelaskannya, pemilik lahan tersebut meminta ganti rugi yang besar. Dimana Ratna meminta PLTG membayar satu batang pohon karet dengan harga Rp 700 Ribu. Padahal pemda mematok harga Rp 290 ribu per batang. Sedangkan pemilik lahan seluas 400 meter Persegi yakni Yosan Yohanis (Subanthiong) meminta ganti rugi sebesar Rp 2,5 Miliar.
‘’Seharusnya ganti rugi tidak sebesar itu. Apalagi pembangunan tower tersebut adalah untuk pelayanan listrik warga Kota Jambi, dan bukan untuk kepentingan pribadi,’’ tukasnya.
Kedepan, lanjutnya, dia berharap, pihak pemilik lahan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Ini kan untuk kepentingan kita juga, kalau tanah selesai dibebaskan, sebulan setengah sudah selesai, dan daya bisa tersalurkan secara maksimal.
‘’Kita sudah menargetkan pembangunan tower tersebut selesai pada September lalu, dan Oktober tidak ada pemadaman lagi, akan tetapi karena pembebesan lahan tersebut menjadi kendala, maka pemadaman bergilir akan berlangsung lama,’’ ujarnya.
Namun ditegaskannya, untuk pembebasan lahan tersebut pihaknya memang telah meminta tim Penenanganan Pembebasan Tanah (P2T), dan PLN.
“Jika nanti tidak mampu bebaskan itu, sesuai dengan UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, akan dikonsinyasi. Uang ganti rugi yang kita siapkan untuk mereka, akan dititip di pengadilan,” ungkapnya lagi.
(jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: