>

Nasib Pilkada Kerinci Ditangan MK

Nasib Pilkada Kerinci Ditangan MK

Para Pihak Sama-Sama Optimis

JAMBI – Tahapan persidangan gugatan Pilkada Kerinci di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir kemarin. Apakah gugatan Pilkada Kerinci dikabulkan atau tidak tergantung dengan keputusan MK.

Kuasa Hukum termohon, Maiful Effendi kepada harian ini menuturkan, dalam sidang terakhir kemarin, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan saksi dari pemohon sebanyak 15 orang. “Sidang sudah selesai, tinggal penyampaian kesimpulan,” tuturnya.

Pihaknya berkesimpulan, berdasarkan fakta persidangan, Adzan tidak mempermasalahkan hasil rekapitulasi. Kemudian Ami Taher, berdasarkan keterangan Kepala Desa terkait penerbitan surat keterangan penduduk, faktanya Ami Taher memang tidak memenuhi syarat.

“Sekarang kita tingga menunggu pemberitahuan putusan, perkiraan kita kalau tidak Senin atau Selasa mendatang. Kita optimis bisa memenangkan perkara ini,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Heru Widodo mengatakan, ada beberapa poin penting dari keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya kemarin.

“Ada dua keterangan utama yang memperkuat, saksi kita menerangkan bahwa ia ikut hadir di rumah dinas bupati Januari untuk disumpah bersama-sama yang dipandu oleh sekda. Saksi juga membenarkan bahwa SKPD diminta untuk membuat baliho,” katanya.

“Ada juga saksi yang diminta untuk mengantar surat halal bihalal, diundangan itu ada tulisan hala bihalal setelah lebaran dan pengukuhan tim pemenangan H Murasman. Agenda berikutnya penyampaian kesimpulan besok (hari ini, red). Melihat fakta persidangan kita optimis menang,” sambungnya.

Terpisah, Kuasa Hukum terkait, Eva Yulianti menyebutkan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pemohon kemarin banyak menguntungkan pihaknya.

“Keterangan mereka itu ada Kades yang menjadi KPPS, itu memang benar. Kades memang boleh menjadi anggota maupun ketua KPPS, karena memang di daerah itu ada keterbatasan SDM,” sebutnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Ami Taher-Suhaimi Surah, Oktavianus juga mengatakan, bahwa persidangan sudah berakhir dan tinggal penyampaian kesimpulan.

“Melihat fakta persidangan selama ini kita optimis apa yang kita mohonkan itu dikabulkan,” tandasnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: