Kejari Gantung Status Syaiful

Kejari Gantung Status Syaiful

JAMBI- Malang nasib Syaiful Zakaria, mantan kadis PU Kota Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Jambi tahun 2011 lalu, hingga kini status Syaifyul tidak jelas.

Saat ini, Syaiful Zakaria tidak bisa meniti karir akibat kasus tersebut, namun pihak Kejari tidak juga melimpahkanya ke perisidangan untuk dibuktikan apakah kasus tersebut benar atau tidak.

Raadi Okta, Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jambi mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyidikan.”Kita masih melakukan penyidikan,” ujar Raadi

Pengamat hukum Jambi, Sauhuri yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) saat dimintai tanggapan mengenai kasus ini mengatakan, harusnya penyidik lebih terliti dan bijak. “ Kalau menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada dua alat bukti,”ujarnya.

”Kalau dua alat bukti sudah ditemukan maka pasal mana yang dikenakan kepada tersangka, pasal 2 atau pasal 3 Kalau sudah ditemukan dua alat bukti, untuk dua alat bukti surat yang menyatakan ada kerugian Negara,” ungkap Sauhuri saat dikonfirmasi melalui via telfon.

Selain Syaiful, ada dua tersangka lain yaitu ZA Nazar, selaku kuasa Direktur CV Putra Siliwangi dalam proyek rehab jalan Villa Kenali, Kotabaru, dan Rahartaji Agus, Direktur CV Putra Salju, sebagai rekanan proyek jalan di Nusa Indah I. tidak ada juga kabar dari mereka unutk konser.

 

Saiful sudah mengembalikan kerugian negara. Jumlah kerugian negara, di titik Jalan Nusa Indah I sekitar Rp 42 juta dan Jalan Vila Kenali sekitar Rp 60 juta, totalnya Rp 102 jutaan.

Namun menurut Sauhuri, kalau kerugian Negara sudah dikembalikan, status tersangka tidak berubah dan proses pidanaya harus tetap jalan.

“Bahwa pelaku ada tiga yaitu tersangka, terdakwa dan terpidana jadi dengan mengembalikan kerugian Negara tidak menghapuskan dia sebagai tersangka” jelasnya

Hasil pemeriksaan proyek jalan di dua titik tersebut terindikasi korupsi. Jalan Nusa Indah I nilainya Rp 472 juta terindikasi ada kerugian negara Rp 42 juta, sedangkan Jalan Villa Kenali yang nilainya sebesar Rp 300 juta lebih indikasi kerugian negara Rp 62 juta.

Hasil penyidikan proyek rehab jalan tahun 2011 tidak sesuai antara pekerjaan dengan pembayarannya. Pasalnya, proyek tersebut lebih besar pembayaran dari pada pekerjaan. Proyek Jalan Nusah Indah I itu pekerjaannya baru 16,8 persen, sementara pembayarannya sudah dilakukan 30 pesen. Begitu juga dengan Jalan Villa Kenali, pekerjaannya 19 persen pembayarannya 30 persen, namun pekerjaannya tidak selesai, sementara masa pengerjaannya sudah habis.

Untuk proyek Jalan Nusa Indah I, nilainya Rp 472 juta lebih dan untuk Villa Kenali, nilainya sebesar Rp 300 juta lebih, sehingga ada indikasi kerugian negara.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: