Kasus Berhala & Pilkada Bisa di PK

Kasus Berhala & Pilkada Bisa di PK

JAMBI – Pasca penangkapan Ketua MK  Akil Mochtar, wacana peninjauan ulang kasus Berhala dan Pemilukada yang disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mencuat. Setidaknya ada beberapa konflik pemilukada di Jambi yang pimpinan majelis hakimnya Akil. Termasuk kasus Berhala yang pada sidang terakhir memenangkan Kepri sebagai pemilik sah Pulau Berhala.

Pengamat Hukum Tata Negara, Prof Dr Sukamto Satoto tidak menepis hal itu.

‘’Bisa saja ditinjau ulang (PK), asal ada poin-poin keputusan MK yang dianggap lemah. Dan kita memiliki cukup bukti,’’ ungkapnya saat dihubungi kemarin.

Disebutkannya, karena keputusan MK ini adalah sifatnya tetap dan mengikat, makanya untuk peninjauan ulang (PK) bisa diajukan ke MK kembali. Proses pengajuannya bisa dengan mengumpulkan bukti-bukti baru.

‘’Kan MK yang mengambil keputusan, dan MK pulalah yang bisa membatalkan keputusan tersebut,’’ tandasnya.

Kasus yang diadili di MK ini sebutnya, prosesnya memang berbeda dengan kasus yang diadili di pengadilan biasa. Kalau pada pengadilan biasa lanjutnya, keputusan pengadilan tingkat pertama bisa di PK di pengadilan tingkat kedua. ‘’Untuk kepulauan Berhala saya dulu pernah menyampaikan agar ditinjau ulang, hanya tidak digubris,’’ sebutnya.

Sementara itu, salah satu calon Bupati Tebo,  Yopi Muthalib  yang pada Pilkada tahun 2011 lalu sempat menang putaran pertama, lalu digagalkan oleh MK mengaku tertarik untuk mengajukan PK.

‘’Kita masih mempertimbangkan untuk melayangkan peninjauan kembali,”ungkap Yopi.

Menurut Yopi, dahulu dalam sengketa Pilkada Tebo, Akil Mochtar memang menjadi salah satu pimpinan sidangnya.

“Ia, kita lihat nanti bagaimana kelanjutannya,”tukas Yopi.

(wne)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: