BNN Ambil Sampel Urin dan Rambut Akil

BNN Ambil Sampel Urin dan Rambut Akil

                JAKARTA -  Mundurnya Akil Mochtar sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus suap Pilkada Gunung Mas dan Lebak yang menimpa dirinya tidak mempengaruhi jalannya sidang putusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) hari ini di Gedung MK pada pukul 15.30 WIB. MK menyatakan bahwa sidang yang tanpa kehadiran Akil tersebut dijamin sah di hadapan hukum.

                Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan bahwa MK menjamin putusan sengketa Pilkada Jatim dengan pemohon Khofifah Indar Parawansa ini akan tetap objektif dan profesional. \"Delapan hakim yang ada dijamin memutuskan dengan profesional dan integritas berdasarkan bukti, hukum, dan keyakinan hakim,\" kata Hamdan saat dihubungi Jawa Pos kemarin (6/10).

                Soal mundurnya Akil sebagai ketua MK, Hamdan meminta agar semua pihak dapat memahami bahwa hal tersebut sama sekali tidak mempengaruhi jalannya sidang putusan Pilkada Jatim serta sidang lainnya yang ditangani oleh MK. \"Meski tanpa kehadiran Akil sidang tetap bisa digelar. Karena syarat hakim konstitusi yang harus hadir di persidangan untuk memutuskan sengketa Pemilukada minimal adalah 7 orang hakim. Kita masih punya delapan hakim,\" terang Hamdan.

                Selain itu, Hamdan juga menyatakan bahwa semua putusan sengketa Pilkada yang kasusnya ditangani oleh Akil sebelumnya tetap berlaku dan sah secara hukum. Dia juga menambahkan bahwa MK siap menjamin kredibilitas putusan sengketa Pilkada sebelumnya. \"Putusan MK itu tetap sah dengan putusan minimum tujuh orang hakim,\" pungkasnya.

      Sementara, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Non-aktif Akil Mochtar mengundurkan diri dari jabatannya. Lewat surat resmi yang ditujukan kepada para hakim konstitusi MK, Akil menyatakan mundur sejak ditetapkan sebagai tersangka. Surat pengunduran diri Akil diterima oleh MK Sabtu (5/10) lalu,

      Surat tertanggal 3 Oktober (hari penetapan tersangka) itu berisi lima hal pokok. Pertama, permintaan maaf Akil kepada para hakim dan staf MK. Kedua adalah soal pengunduran dirinya. \"Sejak tanggal surat ini saya mengundurkan diri sebagai hakim MK,\" tulis Akil dalam surat yang kabarnya telah disampaikan pula ke Presiden itu.

                Kemudian, pada poin ketiga, Akil menjelaskan kronologi penangkapan dirinya oleh KPK. Menurut dia, pada malam itu, dia baru pulang ke rumah dinasnya di kompleks Widya Candra Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB lebih. Usai mandi dan mengobrol dengan sang istri, dia diberitahu penjaga rumah jika ada tamu bertandang.

                Belum sempat dia membuka pintu, ada ketukan yang ternyata berasal dari penyidik KPK. Usai membuka pintu, dia diberitahu penyidik jika ada dua orang yang duduk di teras, yang tidak lain adalah Anggota Komisi II DPR Chairun Nisa dan Cornelis. Akil mengatakan jika dia hanya kenal dengan Chairun Nisa.

      \"(Chairun Nisa) pernah SMS beberapa waktu lalu mau bertamu ke rumah, saya jawab dengan SMS, silahkan tapi jangan malam-malam karena saya ngantuk,\" tuturnya.

                Pria 53 tahun itu lalu menyaksikan penggeledahan terhadap Chairun Nisa dan Cornelis yang dilakukan penyidik KPK. Dari Cornelis, didapati beberapa buah amplop. Sedangkan, penggeledahan Chairun Nisa hanya menghasilkan beberapa buah ponsel.

                Akil menegaskan, dia merasa tidak pernah tertangkap tangan. \"Saya diminta ke kantor KPK untuk menjelaskan kejadian itu yang terjadi di teras rumah saya itu,\" lanjutnya. Padahal, Akil sendiri tidak tahu apa latar belakang kejadian tersebut. \"Saya tidak pernah meminta uang atau janji sepeserpun! Yang kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka,\" tulisnya.

                Menurut Akil, malam itu cukup banyak saksi yang melihat kejadian tersebut. Mulai ajudan, petugas jaga dari kepolisian, maupun sekuriti. Jika penangkapan itu disebut terkait Pilkada Gunung Mas, Akil mempersilakan pihak terkait untuk mengamati rekaman sidang. Termasuk di dalamnya dua hakim anggota, satu panitera dan satu panitera pengganti (PP). Akil menyatakan semua sudah sesuai prosedur dan tanpa pengaruh darinya.

                Dalam suratnya, Akil juga mengaku bingung dengan persoalan Pilkada Lebak, Banten. \"Sudah diputus, sudah dibacakan putusan, semua proses sidang pengambilan keputusan semua dilakukan dengan musyawarah mufakat,\" ujarnya. Tidak ada instruksi apapun. Selain itu, ada PP dan panitera yang menyaksikan proses musyawarah tersebut.

                Doktor bidang Hukum asal Universitas Padjajaran Bandung itu kembali menegaskan, dalam pilkada Lebak dia tidak pernah meminta uang atau janji. Namun, dia malah dijadikan tersangka. Kabarnya, ada sms untuk dirinya dari pengacara bernama Susy yang meminta dibantu dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: