Pegawai Lapas Bantah Kepemilikan Ekstasi

Pegawai Lapas Bantah Kepemilikan Ekstasi

JAMBI – Petugas Lapas kelas II A Kota Jambi berinisial EM yang diamankan bersama Yanti terkait penemuan 91 butir ekstasi membantah bahwa ekstasi tersebut miliknya.

EM kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jambi mengatakan, tidak mengetahui 91 butir ekstasi tersebut.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi Minggu (6/10) kemarin. “Sejauh ini oknum berinisial EM tersebut tidak mengakui apa yang dituduhkan oleh tersangka Yanti,” kata Almansyah.

Menurut Almansyah, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus ini. Sementara itu terhadap barang bukti berupa 91 butir pil yang diduga ekstasi, dikatakan masih diperiksakan di Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang, Sumatera Selatan. \"BB masih diperiksa di Labfor Palembang. Mudah-mudahan Senin (7/10) besok sudah ada perkembangan. Yanti dan EM masih diamankan di Dit Resnarkoba Polda Jambi,\" katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kamis (3/10) sekitar pukul 10.45 wib berhasil mengamankan seorang wanita bernama Yanti dan EM salah seorang pegawai Lapas Kelas IIA Jambi  di Lorong Hidayat Jl. Pattimura Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru.

Dari tangan Yanti, pihak kepolisian berhasil mengamankan 91 Butir pil yang diduga Ekstasi yang menurut keterangan Yanti didapat dari tangan EM.

(feb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: