MK Kandaskan Gugatan Khofifah

MK Kandaskan Gugatan Khofifah

     JAKARTA -  Perhelatan pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur akhirnya tuntas. Ini setelah upaya perlawanan terakhir pasangan cagub-cawagub Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja (Berkah) dengan menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.

      Lembaga pengawal konstitusi itu menolak gugatan Berkah. Dan pasangan KarSa (Soekarwo-Saifulah Yusuf) pun resmi sebagai pemenang pilgub. Sidang dengan materi pembacaan putusan itu kemarin hanya diikuti oleh delapan hakim dan diketuai Hamdan Zoelva (merangkap anggota).

      Sebelum pembacaan putusan, Hamdan menanyakan pada pemohon (Berkah) dan termohon (KarSa) menyikapi peristiwa penangkapan AkilMochtar semasa ketua MK. \"Pasca kejadian kemarin, berkembangan isu bahwa ada yang pernah menghadap hakim. Sebelum mulai persidangan ini perlu diklarifikasi dulu,\" ujarnya. Kuasa hukum pemohon dan para termohon pun kompak menjawab tidak pernah.

      Dalam pembacaan putusan itu, hampir semua permohonan gugatan yang diajukan kubu Berkah dianggap tidak beralasan menurut hukum. \"Menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya,\" ucap Hamdan dalam sidang. Sontak setelah pembacaan amar putusan itu, pendukung Karsa yang berada di dalam maupun luar persidangan bersorak.

      Dari pantauan Jawa Pos, para pendukung Karsa dengan atribut sejumlah LSM memang lebih banyak daripada simpatisan Berkah.

      Salah satu permohonan Berkah yang dialamatkan pada pasangan Karsa dan tidak dikabulkan hakim ialah menyangkut pemanfaatan ABPD untuk kegiatan kampanye incumbent (KarSa). Pasangan Berkah menilai incumbent secara terencana dan sistematis melalui politik penganggaran dalam APBD. Modusnya mengalokasikan atau meningkatkan jumlah pembelanjaan APBD Jawa Timur sejak penganggaran tahun 2010 hingga 2013.

      Peningkatan jumlah belanja anggaran itu antara lain untuk membuat \"Program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jalin Kesra)\" dan \"Program Bantuan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)\". Berkah menilai program itu dilakukan untuk menyongsong pelaksanaan pilgub.

      Namun dalam putusannya, MK hal tersebut tidak terbukti dilakukan pasangan KarSa. Hakim menilai pengalokasian atau peningkatan jumlah pembelanjaan Pemprov Jatim telah diatur oleh Perda Provinsi Jatim No 13/2012 tentang APBD Jawa Timur dan Peraturan Gubernur No 78/2012 tentang Penjabaran APBD. \"Hal itu merupakan salah satu bentuk kewajiban gubernur menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 5 tahun atau selama masa jabatan,\" ujar hakim.

      Hakim menilai program Jalin Kesra merupakan program berkelanjutan yang dimulai dan dilaksanakan sejak 2010. MK juga memutuskan permohonan Berkah terkait memanfaatkan birokrasi untuk kampanye yang dilakukan Karsa tidak terbukti.

                Permohonan gugatan lain yang dialamatkan untuk KPU Jatim, seperti adanya upaya penjegalan pasangan Berkah dengan mencoret sebagai kontestan juga dinilai hakim tidak terbukti. \"Dalil-dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,\" ucap hakim.

                Mendengar putusan itu, Soekarwo tampak gembira. Pria kelahiran Madiun itu mengaku bersyukur. \"Kita serahkan semuanya pada hukum. Demokrasi itu berbanding lurus dengan hukum. Putusan hukum tentu berdasarkan fakta, dan inilah hasilnya,\" paparnya.

                Mantan Sekdaprov Jatim itu mengaku apa yang terjadi dalam pilgub hanyalah siklus demokrasi lima tahunan. Oleh karena itu dia meminta semua pihak menghormati putusan yang ada dan tidak memperpanjangnya. Hal itu juga diamini oleh pasangan Soekarwo, Saifullah Yusuf. \"Kita berharap semua menghargai putusan ini dan mari bersama membangun Jawa Timur ke depan,\" ucapnya.

                Saifullah mengaku Sukarwo telah menyiapkan upaya untuk bisa mengakomodasi visi dan misi para cagub-cawagub lain. \"Kita akan mengakomodasi semua visi dan misi calon yang kemarin. Hal itu akan kita tuangkan dalam RPJMD dan saya sudah sampaikan ini ke DPRD,\" ungkap sambung Karwo.

                 Sementara itu, Ketua KPU Jatim Andry Dewanto mengaku lega dengan tuntasnya perhelatan pilgub. Dia juga meminta seluruh pihak menghormati putusan tersebut. Sebab putusan yang dihasilkan MK bersifat mengikat, tidak bisa digugat dan harus dilaksanakan. \"Jadi putusan ini tidak bisa ditolak, suka atau tidak ini harus dilaksanakan semua pihak. Sebab MK ini penegak hukum terakhir,\" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: