Hukuman Pollycarpus Dikorting Enam Tahun

Hukuman Pollycarpus Dikorting Enam Tahun

JAKARTA -  Lembaga peradilan di Indonesia tengah menjadi sorotan. Ditengah masih hangatnya kasus suap yang menimpa ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan kontroversial. MA melakukan peninjauan kembali terhadap hukuman Pollycarpus budihari Priyanto. Hukuman pembunuh pejuang HAM Munir itu dikorting enam tahun.

                Kepala Bagian Humas MA Rudi Sudianto membenarkan bahwa pada 2 Oktober kemarin, MA menerima novum baru yang diajukan Pollyacarpus. \"Hasilnya telah diputus hukuman 16 tahun penjara,\" ujarnya. Sebelumnya hukuman Pollycarpus 20 tahun penjara. Rudi sendiri mengaku belum bisa membeberkan novum karena putusan peninjauan kembali (PK) masih proses minotasi atau pengetikan.

                Kuasa Hukum Pollyarcarpus, M. Assegaf juga membenarkan terhadap putusan PK tersebut. Dia mengatakan putusan PK itu sangat tepat. Menruut Assegaf sejak di tingkat Pengadilan Negeri (PN) telah terjadi banyak kontroversi. Dia mencontohkan mengenai proses meracun yang berubah-ubah.

                \"Penjelas an tentang proses terdakwa meracun Munir ini sangat aneh. Berubah-ubah dan terkesan dipaksakan hanya untuk mengorbankan Pollycarpus,\" ujar pria yang juga pengacara terdakwa suap pengaturan kuota daging impor Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) itu.

                Assegat mengatakan dalam dakwaan disebutkan Polly meracun Munir dengan mencampurkan arsenic ke dalam welcome drink, Orange Juice. Hal itu disebutkan terjadi dalam perjalanan Jakarta \" Singapura. Namun putusan hakim PN menyebutkan arsenic dicampurkan melalui mie.

      \"Dan mengejutkannya di putusan MK dibawah Bagir Manan yang kemudian menghukum 20 tahun penjara, disebutkan arsenic dicampurkan minuman saat ada di Bandara Changi,\" jelasnya. Dia yakin Polly tidak melakukan pembunuhan itu dan hanya dikorbankan dalam perkara ini.

                Sementara itu Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Chairul Anam mengatakan putusan yang tertuang dalam nomor register 133 PK/PID/2011 itu sangat menciderai rasa keadilan. Chairul mengatakan tiga bulan lalu Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan rekomendasi pada pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir dalam waktu 1 tahun.\"

                \"Tapi jangkankan mempercepat penyelesaikan masalah, Pemerintah malah mengurangi sepertiga masa hukuman Pollycarpus. Padahal,\" ujarnya. Menurut dia putusan itu sebuah kemunduran. Kontras juga menilai putusan itu harus dilawan bersama-sama.

(gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: