Akil Terancam Pasal Pencucian Uang
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar harus siap-siap menghadapi sangkaan baru berupa pasal pencucian uang. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak hal mencurigakan terkait penghimpunan aset mantan politikus Partai Golkar itu. Mulai soal transaksi Rp 100 miliar melalui perusahaan milik istrinya hingga pembelian tiga mobil mewah seharga di atas Rp 1 miliar.
Kejanggalan-kejanggalan transaksi keuangan itu terungkap saat Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) memeriksa beberapa saksi untuk Akil. Terungkap dari sekretaris ketua MK, Yuanna Sisilia, yang mengaku kalau dirinya sering diminta mentransfer uang ke rekening Akil. Anehnya, uang tersebut dari Akil sendiri.
Permintaan transfer itu dilakukan berulang kali. Perempuan itu membeber bahwa nilai uang transfer terbesar yang pernah diminta Akil adalah Rp 500 juta. Bahkan setiap bulan Akil juga memerintahkan transfer uang Rp 50 juta di luar gajinya sebagai hakim konstitusi. Kebiasaan itu sudah dilakukan Yuanna sebelum Akil duduk di kursi ketua MK.
Lantas, soal mobil-mobil mewah milik Akil yang telah disita KPK yakni Mercedes-Benz S-350i, Toyota Crown Athlete, dan Audi Q5. Tiga mobil itu seharga rata-rata di atas Rp miliar per unit. Belakangan diketahui kalau salah satu mobilnya diatasnamakan sopir pribadinya, Daryono.
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, sulit bagi Akil dengan gaji hakim MK bisa membeli tiga mobil mewah tersebut. \"Saya tidak tahu punya warisan atau bisnis apa. Setahu saya dulunya pengacara,\" ujar Hamdan di gedung MK, kemarin (9/10). Dia mengaku tidak tahu pasti apakah mobil-mobil itu dibeli dengan cara legal atau illegal.
Selain itu, muncul lagi dugaan bahwa Akil melakukan penghimpunan dana secara tidak wajar bahkan terindikasi mencuci uang. Semua itu melalui sebuah perusahaan di Pontianak yakni CV Ratu Samagat yang diatasnamakan istrinya, Ratu Rita. Menurut Badan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Pontianak, perusahaan itu bergerak di bidang perdagangan, perkebunan sawit, tambang batubara, budidaya Arwana, hingga money changer.
Namun, perusahaan yang berdiri sejak pertengahan Agustus 2010 itu tidak terlihat aktivitasnya secara jelas. Kabarnya, tidak ada transaksi keuangan layaknya sebuah perusahaan. Yang ada justru pemasukan rutin dan cukup besar, salah satunya dari pengacara Susi Tur Andayani. Susi adalah salah satu tersangka yang tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus suap Akil. Dia adalah pengacara yang pernah magang di kantor Akil Mochtar Lawfirm. \"Sejak 2010, transaksi yang terjadi diperusahaan itu mencapai Rp 100 miliar,\" ujar sumber penegak hukum. Makin mencurigakan karena sopir Akil kembali disebut-sebut menjadi direksi di perusahaan abal-abal itu.
Tamsil Sjoekoer, kuasa hukum Akil Mochtar, membenarkan bahwa perusahaan itu ada. Dia menyebut bahwa istri Akil, Ratu Rita adalah pemiliknya. Dia menyangkal kalau perusahaan itu tidak beroperasi dan hanya menjadi lahan untuk pencucian uang kliennya. \"Itu usaha istrinya, bukan usaha Pak Akil,\" katanya. Dia memastikan kalau Akil tidak memiliki atau tercatat memiliki badan usaha. Saat disinggung kenapa ada uang dari Susi yang \"mampir\" ke rekening perusahaan, Tamsil angkat bahu. Dia tidak tahu karena komunikasi dengan Akil baru sebatas penyitaan.
Soal bocoran informasi bahwa perusahaan tidak pernah mengeluarkan biaya operasional dia mengaku tak tahu. Alasannya, belum melihat perusahaan secara langsung. Informasi yang dia peroleh baru sebatas keterangan dari istri Akil kalau pihaknya punya usaha.
Dia juga tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan seputar darimana Akil memperoleh banyak uang untuk membeli mobil mewah. Lagi-lagi dia beralasan baru melaporkan penyitaan dan belum membicarakan lebih dalam tentang banyak hal. Tamsil mengatakan tidak diberi banyak waktu untuk berbincang oleh KPK.
Disatu sisi, dia membenarkan kalau kliennya mengatasnamakan salah satu mobilnya dengan nama sopirnya. Namun, dia geleng-geleng kepala saat ditanya alasan Akil melakukan itu. \"Itu saya tidak tahu. Nantilah saya tanya ke Pak Akil karena saya juga baru ketemu dengannya,\" ucap Tamsil.
Meski tidak bisa menjawab berbagai pertanyaan, Tamsil percaya diri menyebut kliennya tidak bersalah. Itu diperkuat dengan pernyataan Akil sendiri yang memastikan dirinya bersih. Namun, agar semuanya terang Tamsil meminta kepada masyarakat untuk menunggu hingga masa persidangan tiba.
Dia tidak mau berandai-andai apa yang terjadi kalau KPK menerapkan pasal pencucian uang pada Akil. Apalagi, hingga berita ini diturunkan kliennya baru diperiksa satu kali. \"Masih seputar tangkap tangan. Itu juga belum diperiksa mendalam. Masih soal sehat atau tidak, belum ada pertanyaan detil,\" jawabnya.
Sementara, pasca penyitaan sejumlah dokumen berharga, kemarin tidak ada aktivitas apapun di rumah pribadi Akil di Perumahan Liga Mas Indah Gang III Nomer 8 Kalibata, Pancoran. Secara kemewahan, rumah Akil itu tak terlihat mencolok. Meski begitu rumah itu baru direnovasi habis-habisan ketika Akil menjabat sebagai hakim MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: