Penyidik Periksa Mantan Bendahara
Kasus Dugaan Korupsi Kwarda Pramuka
JAMBI – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Landrianto, mantan Bendahara Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.
Pantauan Koran ini, Landrianto diperiksa di salah satu ruang Pidsus Kejati sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Romi.
Salah satu sumber dari pihak Kejaksaan mengatakan, Landrianto diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Inti Indosawit Subur (IIS)Simion
Tarigan.
“Diperiksa untuk saksi tersangka Simion Tarigan,”ujar sumber Jambi Ekspres.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Jambi Masyroby enggan berkomentar saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus yang kini sudah ditahan dan Direktur Utama (Dirut) PT Inti Indosawit Subur (IIS), Simion Tarigan.
Penetapan Simion Tarigan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kapala Kejaksaan Tinggi (kajati) Jambi, Syaifudin Kasim, Nomor 408/N.5/Fd.1/09/2013. Simion ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 September 2013 lalu.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: