Mulai Temukan Suap Di Pilkada Lain

Mulai Temukan Suap Di Pilkada Lain

KPK Terbitkan Sprindik Baru Untuk Akil

JAKARTA - Dosa Akil Mochtar bakal bertambah. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dia menerima gratifikasi lain saat masih menjabat jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin, lembaga pimpinan Abraham Samad itu menerbitkan sprindik baru untuk Akil atas dugaan penerimaan hadiah atau janji tersebut.

                Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan ada pasal baru yang disangkakan pada Akil. Kalau sebelumnya suami Ratu Rita itu hanya dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kini bertambah dengan Pasal 12B. \"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,\" ujarnya.

                Johan menjelaskan, penerapan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan lain. Namun, dia tidak bisa berbicara banyak apa saja yang diterima Akil. Yang jelas, tidak hanya dari Pilkada Gunung Mas, Kalimantan dan Pilkada Lebak, Banten.

                \"Penyidik menemukan yang lain. Lantas diterbitkan sprindik baru,\" imbuhnya. Pasal 12B sendiri menyatakan kalau: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

                Dari konstruksi pasal, jelas sudah bahwa sprindik baru itu ditujukan pada Akil yang menjabat sebagai hakim MK. Belum ada keterangan resmi pemberian itu terkait kasus apa. Jika merujuk pada tugas MK, bisa jadi gratifikasi yang diterima Akil tidak jauh dari sengketa Pilkada atau sidang judicial review.

                Johan juga mengaku tidak diberitahu oleh penyidik soal barang apa yang diterima. Saat disinggung apakah itu terkait dengan temuan uang Rp 2,7 miliar yang ditemukan di rumah Akil saat penggeledahan, dia tidak menjawab terang. \"Berdasar penggeledahan, pemeriksaan saksi dan tersangka,\" katanya.

                Bagaimana dengan penerapan pasal pencucian uang? Johan mengatakan belum. Dia hanya membenarkan pada pekan lalu ada ekspose perkara Akil. Namun, dari pembicaaan tingkat tinggi ternyata KPK merasa belum perlu menerapkan pasal itu. Pemblokiran rekening disebutnya bukan berarti terkait pencucian uang.

                \"Dalam UU, KPK berwenang untuk memblokir rekening tersangka atau pihak lain,\" jelasnya. Kalau pihak Akil merasa keberatan dan melihat ada yang tidak pas dalam penerapannya dan berniat melakukan langkah hukum, Johan mempersilahkan. Menurutnya, itu bagian dari hak tersangka.

                Memang, soal pemblokiran rekening menjadi salah satu poin keberatan keluarga Akil saat ini. Ratu Rita, melalui kuasa hukumnya Tamsil Tjoekoer berharap agar rekening terutama milik perusahaan dibuka. Alasannya, tidak ada kaitan apapun dengan Akil. \"Rekening itu murni hasil usaha yang dilakukan selama ini,\" ucapnya.

      Sementara, kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan juga menyinggung soal aliran dana yang ditemukan PPATK ke rekening perusahaan milik Ratu Rita, CV Ratu Semagat. Hasil konfirmasinya pada Akil menyebutkan kalau semuanya legal dan itu tidak ada kaitan dengan dirinya. Sebab, sudah memiliki badan hukum tersendiri.

      Kalau tidak percaya, Akil meminta kepada pewarta untuk menanyakan langsung kepada istrinya. Dia bingung harus menjelaskan apa karena Akil juga mengaku tidak tahu kenapa tiba-tiba ada berita bahwa perusahaan itu menjadi tempat cuci uang.

      \"Semua rekening yang ada, enam diblokir dan lima diantaranya sudah dilaporkan ke KPK,\" jelasnya. Soal darimana kekayaan Akil selama ini, Otto membeberkan semua itu dari hasil kerja Akil menjadi pengacara selama 16 tahun, anggota DPR selama 6 tahun dan sisanya di MK. Semua itu diklaim Akil sudah dilaporkan ke KPK dengan transparan.

      Lantas, kenapa mobil Mercy diatasnamakan sopirnya, Daryono? Ternyata itu disengaja. Akil menyebut hal tersebut dilakukan karena dia tidak ingin kena pajak progresif kendaraan. Menurut Akil, cara tersebut adalah hal yang biasa di Indonesia. \"Satu orang pemilik kan ada pajak progresif, dia coba untuk pakai nama orang lain,\" urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: