Kakak Beradik Jual Ekstasi Rp 500 Juta

Kakak Beradik Jual Ekstasi Rp 500 Juta

LUBUKBAJA - Tim Buser Satnarkoba Polresta Barelang membekuk dua pengedar dan penjual ribuan ekstasi di Hotel Sentosa, Rabu (16/10) pukul 11.00 WIB. Dua pengedar tersebut adalah MR, 38, serta LW, 36. Kedua pengedar ini tak lain adalah abang-adik atau saudara kandung yang tinggal di perumahan kawasan Batam Kota.

Kepada penyidik, MR dan LW mengaku kalau lima ribu ekstasi warna coklat bercap GG senilai Rp500 juta itu didapatnya dari seseorang yang tinggal di Jakarta berinisial A.

Satnarkoba Polresta Barelang mendapat info kalau ada seseorang yang membawa masuk ekstasi berjumlah lima ribu yang dibawanya ke Hotel di kawasan Nagoya. Begitu mendapatkan info, siangnya, tim buser bergerak menggerebek kamar nomor 237 di Hotel Sentosa Nagoya. Dalam hotel, sudah ada dua orang yakni laki dan perempuan yang tak lain adalah MR selaku abangnya, perempuan, LW selaku adik kandungnya.

Begitu digeledah seluruh isi ruangan dalam kamar, ditemukan satu bungkus kantong plastik lima ribu butir ekstasi yang disembunyikan dibawah kursi kamar hotel.

Kepada penyidik, dua pengedar ekstasi ini akan mengedarkan atau memasarkan ke seluruh Hotel yang berada di kawasan Nagoya. MR sendiri tinggal di perumahan Botania Blok A5 nomor 1 Batam Kota.

Sedangkan LW tinggal di perumahan Gabana Blok B1 nomor 9 Batam Kota. Menurut salah satu tim buser, ekstasi tersebut merupakan ekstasi asal Malaysia yang dibawa masuk A, bandar besar yang disebut dua pengedar ini menetap di Jakarta.

Ekstasi tersebut belum sempat terjual, MR dan LW keburu dicokok tim Satnarkoba Polresta Barelang. Atas perbuatannya, kedua pengedar ekstasi akan dijerat pasal 112 ayat 2, juncto pasal 114 ayat 2, juncto pasal 115 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan yang ancaman hukuman penjara maksimalnya 15 tahun.

(gas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: